Sodomi Bocah Diteras Mushola, S Mengaku Pernah Jadi Korban

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Syaiful Rachman
Rabu, 15 Januari 2025 | 12:05 WIB
Sodomi Bocah Diteras Mushola, S Mengaku Pernah Jadi Korban
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus asusila dengan korbannya anak laki-laki usia remaja di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025). (ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya)

SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Tasikmalaya terus mendalami kasus asusila yang dilakukan pria dewasa terhadap bocah laki-laki di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain dan jumlah korbannya sehingga penanganannya lebih tepat.

"Kami terus dalami kemungkinan ada korban lain," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa (14/1/2025).

Ia menuturkan, kepolisian sudah menetapkan tersangka Supriadi (44) yang dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak-anak usia remaja di tempat tinggalnya di Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya.

Tersangka yang merupakan pelaku usaha toko kelontongan itu, kata dia, berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi mengaku baru dua anak remaja usia belasan tahun yang menjadi korbannya.

Baca Juga:Kakek di Tasikmalaya Tega Berbuat Asusila Terhadap Cucu Tiri

Ia menyampaikan, kepolisian masih terus memeriksanya lebih lanjut, dan juga mempersilakan masyarakat apabila ada yang menjadi korban tersangka untuk segera lapor agar mendapatkan proses pemulihan psikis terhadap korban.

"Kalau ada silakan melapor, jangan takut, biar kita lakukan pemulihan psikologisnya supaya di kemudian hari korban tidak berbuat yang sama atau jadi pelaku," kata Ridwan seperti dilansir ANTARA.

Ia menyampaikan, pengakuan tersangka melakukan perbuatan asusilanya di teras musala yang ada di lingkungan rumahnya. Modusnya, tersangka menyediakan internet gratis bagi anak-anak, kemudian dirayu untuk berbuat hal yang tidak wajar.

Pengakuan tersangka, kata dia, berbuat seperti itu sejak beberapa bulan lalu, sebelumnya pernah menjadi korban serupa pada usia pelajar, dan kejadian yang dialaminya saat itu tidak dilaporkan kepada orang tuanya.

"Tersangka ini jadi korban beberapa tahun silam, karena tidak mendapat pemulihan psikologis dan tidak dapat 'treatment', maka akhirnya jadi pelaku," katanya.

Baca Juga:Polres Tasikmalaya Luncurkan E-Siskamling, Sistem Keamanan Lingkungan Berbasis Elektronik

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Sebelumnya kasus tersebut terbongkar setelah orang tua dari korban curiga terhadap anaknya, dan telah mendapatkan informasi tentang perbuatan tersangka sampai akhirnya dilaporkan ke polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak