Kios Diduga Tempat Penjualan Obat Terlarang di Garut Dibongkar Aparat

Sebelumnya polisi menangkap dua orang penjual obat-obatan terlarang berikut barang bukti.

Syaiful Rachman
Senin, 20 Januari 2025 | 18:02 WIB
Kios Diduga Tempat Penjualan Obat Terlarang di Garut Dibongkar Aparat
Petugas gabungan membongkar kios yang dijadikan tempat penjualan obat-obatan terlarang di Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). ANTARA/HO-Polres Garut.

SuaraJabar.id - Petugas gabungan dari kepolisian dan aparatur pemerintah setempat membongkar kios-kios yang diduga dijadikan tempat penjualan obat-obatan terlarang di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (20/1/2025).

Kepala Polsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman yang memimpin pembongkaran kios tersebut mengatakan, petugas gabungan membongkar bangunan tersebut sebagai wujud keseriusan pemerintah dan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

"Kegiatan ini adalah langkah nyata dari pemerintah dan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banyuresmi," kata Usep.

Ia menuturkan, pembongkaran dua kios tersebut merupakan tindak lanjut dari sebelumnya telah melakukan penggerebekan terhadap tempat penjualan obat-obatan terlarang di Banyuresmi.

Baca Juga:Dendam Kesumat, Motif Pembunuhan Sadis Antar Residivis di Garut

Kios yang berada di Jalan KH Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi itu, kata dia, dibongkar sebagai tindak tegas menegakkan aturan dan mencegah terjadi kembali peredaran obat-obatan terlarang.

"Pembongkaran kios ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Banyuresmi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan tidak ada lagi praktik jual beli obat-obatan terlarang," katanya.

Ia menegaskan, kepolisian bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk bersinergi memerangi peredaran obat-obatan terlarang di Garut untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Kepolisian, kata dia, akan terus melakukan patroli, dan menindaklanjuti apabila ada laporan dari masyarakat yang mengetahui atau mendapatkan informasi adanya peredaran barang-barang memabukkan.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," katanya dikutip ANTARA.

Baca Juga:Polres Garut Ungkap Pembunuhan Sadis di Kebun Jagung Kadungora, Dua Tersangka Diciduk

Sementara itu, Kepala Desa Sukasenang, Iwan Ridwan mengatakan, kios-kios di kawasan tersebut sebelumnya digerebek oleh kepolisian karena kedapatan telah menjual obat-obatan terlarang yang digunakan sejumlah kalangan orang untuk mendapatkan efek mabuk.

Ia mendukung adanya pembongkaran tersebut agar tidak ada lagi praktik peredaran obat-obatan terlarang yang dijual ke masyarakat karena akan membahayakan kesehatan dan juga mengganggu keamanan.

"Adanya penggerebekan dan pembongkaran kios-kios ini untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan, karena dengan narkoba bisa hancur," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang penjual obat-obatan terlarang, berikut barang bukti ratusan butir obat merek Doble Y warna putih dan Hexymer warna kuning dan Tramadol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini