Tiga Pelaku Pembobolan Minimarket Diringkus Polres Cirebon

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Syaiful Rachman
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:27 WIB
Tiga Pelaku Pembobolan Minimarket Diringkus Polres Cirebon
Tersangka kasus pencurian minimarket (kaus biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Fathnur Rohman)

SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus tiga pelaku pembobolan minimarket yang kerap beraksi di berbagai daerah, termasuk pada dua lokasi di Kecamatan Kapetakan, Cirebon.

“Para pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di dua lokasi yang masuk wilayah hukum kami. Kejadiannya pada Januari 2025,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Selasa (11/2/2025).

Ia mengatakan ketiga pelaku ini terdiri dari pria berinisial A (25) dan YAL (28), serta satu tersangka merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Menurutnya, para pelaku merupakan satu komplotan yang sudah belasan kali melakukan aksi pembobolan minimarket seperti di Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Garut.

Baca Juga:Pj Gubernur Jabar: SNBP Dapat Perpanjangan, Siswa Kelas 12 SMAN 7 Cirebon Bisa Daftar PTN

Pihaknya kini memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku menyasar minimarket yang sepi atau kurang pengawasan. Mereka masuk dengan cara memanjat atap menggunakan tangga atau bambu, lalu membobol plafon untuk masuk ke dalam,” katanya dilansir ANTARA.

Eko menjelaskan setelah berhasil masuk ke minimarket, para pelaku mengambil berbagai barang dagangan yang mudah dijual. Mereka kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan sebelumnya.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, mengungkap kalau modus yang digunakan komplotan ini selalu sama, yakni membobol minimarket dari atap saat kondisi sekitar sepi.

Ia menyampaikan dari dua lokasi kejadian di Kecamatan Kapetakan, total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp37 juta.

Baca Juga:Hasil Pilkada Kota Cirebon Dipastikan Tanpa Sengketa

“Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mengawasi situasi dari luar, sementara dua lainnya masuk ke dalam untuk mengambil barang-barang berharga,” ujarnya.

Kapolres menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihaknya juga mengimbau agar pemilik minimarket di Cirebon, untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa.

“Penggunaan kamera pengawas (CCTV) serta koordinasi dengan aparat kepolisian diharapkan dapat mencegah kejahatan serupa,” ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak