Seorang Saksi Mangkir Persidangan Kasus Gratifikasi Soleman, PN Tipikor Bandung Terbitkan Surat Jemput Paksa

Saksi tersebut sudah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut, namun tak pernah datang.

Syaiful Rachman
Senin, 17 Februari 2025 | 15:34 WIB
Seorang Saksi Mangkir Persidangan Kasus Gratifikasi Soleman, PN Tipikor Bandung Terbitkan Surat Jemput Paksa
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

SuaraJabar.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menerbitkan surat penetapan jemput paksa kepada salah seorang saksi mangkir di persidangan pada kasus gratifikasi yang menjerat terdakwa pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.

"Ada satu saksi atas nama Davit yang sudah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut, namun tidak pernah menghadiri sidang, sehingga hakim menerbitkan surat penetapan jemput paksa terhadap saksi tersebut," kata Kepala Sub-Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka di Cikarang, Senin (17/2/2025).

Ia menjelaskan sebagaimana ketentuan perundang-undangan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi dan orang yang bersangkutan diwajibkan untuk datang memenuhi panggilan tersebut.

Penyidik dapat memanggil kembali orang tersebut dengan memerintahkan petugas apabila tidak memenuhi panggilan dan saksi yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar kewajiban yang dibebankan hukum kepadanya.

Baca Juga:Gubernur Terpilih Jawa Barat Dedi Mulyadi Berkomitmen Patuhi Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Dalam perkara pidana, saksi yang tidak memenuhi panggilan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Sementara untuk perkara lain, saksi yang tidak memenuhi panggilan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

"Penjemputan paksa dilakukan setelah pemanggilan yang dilakukan tidak dipenuhi. Kami bahkan telah memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali secara patut namun saksi ini tidak pernah menghadiri sidang," katanya dikutip ANTARA.

Namun begitu, tim jaksa penuntut umum pada kasus ini merasa sudah cukup mendengarkan keterangan para saksi lain pada sidang perkara tindak pidana korupsi dimaksud.

"Kamis nanti sudah masuk keterangan ahli. Saksi yang sudah dihadirkan ada 21 orang dan kami merasa sudah cukup untuk saksi-saksi tersebut," ucapnya.

Puluhan saksi yang telah dihadirkan itu, antara lain pejabat dari kalangan Pemkab Bekasi mulai dari kepala dinas, kepala bidang pengelolaan sumber daya air, kepala bidang bina marga hingga pejabat pengadaan yang terkait dengan proyek aspirasi terdakwa Soleman.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Pastikan Pembangunan TPPAS Legok Nangka Sesuai Rencana

Kemudian mantan istri terdakwa bernama Hanny Maryani, pengawas pemilu Ardi Abdul, mantan suami Resvi bernama Faisal serta Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah Nofal Juanda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak