SuaraJabar.id - Masyarakat Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dikejutkan dengan kabar dugaan tindakan pedofilia --kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek-- yang dilakukan oleh seorang oknum guru SD (laki-laki) terhadap seorang siswa SMP.
Pihak sekolah baru tahu setelah oknum guru honorer yang mengajar di kelas 6 itu diamankan pihak kepolisian. Kepala sekolah tempat pelaku bekerja, Rusli Fahmi membenarkan dugaan kasus asusila tersebut dan mengambil langkah tegas dengan melakukan pemecatan.
"Mendukung upaya hukum. Kami langsung memecat oknum guru tersebut begitu menerima kabar bahwa ia dibawa ke Polres," ujar Rusli Fahmi dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Rabu (19/2/2025).
Saat ini, sekolah fokus untuk memastikan proses belajar-mengajar tidak terganggu dan menjaga psikis para pelajar.
Baca Juga:Sepekan Pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Polres Majalengka Tindak 1806 Pelanggar
"Kami menjaga agar psikis para pelajar tidak terganggu," jelasnya.
Kapolsek Purabaya, Iptu Rukan Hermawan, membenarkan adanya dugaan tindak asusila terhadap anak. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh karena penanganan hukum lebih lanjut diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
"Benar ada peristiwa asusila terhadap anak. Polsek hanya menangani awal, dan selanjutnya kasus ini ditangani oleh Unit PPA. Saat ini masih dalam proses pengembangan," kata IPTU Rukan Hermawan.
Peristiwa ini mencuat pada hari Minggu, 16 Februari 2025. Terduga pelaku adalah RZ, guru honorer di sekolah tersebut sejak tahun 2017. Sedangkan korban adalah mantan muridnya yang saat ini duduk di bangku SMP.
Baca Juga:Pertamina Ambil Alih dan Tutup Sementara SPBU Baros Sukabumi karena Praktik Curang