SuaraJabar.id - Tiga pengedar obat keras berhasil diringkus oleh Polres Pangandaran. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah kedapatan melakukan transaksi obat keras.
Penangkapan pertama dilakukan di wilayah Bulak Laut, Kecamatan Pangandaran, pada Rabu (12/2/2015) sekitar pukul 19.00 WIB. Dua tersangka, AP (37) dan AK (21), ditangkap saat sedang melakukan transaksi obat keras.
"Barang bukti yang kami sita dari tersangka AP berupa obat jenis hexymer sebanyak 320 butir. Kemudian ada trihexyphenidyl sebanyak 240 butir. Lalu tramadol sebanyak 190 butir," kata Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, Rabu (19/2/2025).
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka AK antara lain, tas selempang hitam. Obat tramadol 54 butir, trihexyphenidyl 38 butir, dan juga satu unit handphone.
Baca Juga:Pengusaha Tempat Hiburan Malam di Karawang Sepakat Hentikan Aktivitas Selama Ramadan
Penangkapan kedua dilakukan di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang tersangka berinisial ENK (26) ditangkap saat akan melakukan transaksi di sebuah masjid.
Barang bukti obat keras yang disita yaitu, satu buah tas selempang. Tramadol 30 butir, trihexyphenidyl 40 butir, lalu hexymer sebanyak 23 butir, dan juga satu buah handphone.
"Modus operandi sama seperti TKP yang pertama. Pelaku memiliki, menyimpan, menguasai, dan juga mengedarkan obat keras seperti hexymer, trihexyphenidyl, dan juga tramadol," jelas Kapolres dilansir harapanrakyat.com, jaringan suara.com.
Ketiga pelaku diduga mendapatkan obat-obatan tersebut dari luar Pangandaran. Polres Pangandaran kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Baca Juga:ASN Terlibat Sunat Dana Program Indonesia Pintar di SMAN 7 Cirebon Terancam Sanksi