SuaraJabar.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Jawa Barat menindak sebanyak 1.806 pelanggar selama sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kepala Satlantas Polres Majalengka AKP Rudy Sudaryono di Majalengka, Rabu, mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 291 pengendara diberikan sanksi tilang, sedangkan 1.515 lainnya mendapat teguran secara humanis.
“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan serta tidak mengenakan helm,” katanya.
Ia menyebutkan, dari total 291 tilang yang diberikan, sebanyak 127 merupakan tilang manual.
Baca Juga:Terhimpit Masalah Ekonomi, Pria di Sukabumi Panjat Menara Pemancar dan Coba Bunuh Diri
Kemudian, kata dia, terdapat 164 tilang lainnya dilakukan melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
“Selain itu, ditemukan pula sejumlah pelanggaran lainnya, seperti pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan,” katanya dikutip ANTARA.
Ia menyampaikan pelanggaran lain yang sering terjadi adalah pengendara yang melawan arus lalu lintas, sehingga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Menurut Rudy, pihaknya lebih mengedepankan pendekatan humanis dalam operasi ini dengan memberikan teguran bagi sebagian besar pelanggar guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Ia berharap dengan adanya teguran tersebut, masyarakat dapat lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Baca Juga:Penembak Kucing dengan Airsoft Gun Diringkus Polrestabes Bandung
Selain penindakan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya keselamatan berkendara.
Dia menambahkan Operasi Keselamatan Lodaya 2025 dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Majalengka, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
“Kami terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ucap dia.