Aksinya Viral, Dua Pelaku Begal di Kiaracondong Diringkus Polrestabes Bandung

Kedua pelaku membegal dengan menggunakan golok dan tidak ragu melukai korbannya.

Syaiful Rachman
Senin, 17 Februari 2025 | 15:48 WIB
Aksinya Viral, Dua Pelaku Begal di Kiaracondong Diringkus Polrestabes Bandung
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung saat mengungkap kasus dugaan pembegalan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/2/2025). ANTARA/Rubby Jovan.

SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat, meringkus dua pelaku begal yang menyebabkan korban berinisial NR mengalami luka-luka karena mempertahankan harta bendanya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Bandung, Senin (17/2/2025).mengatakan kedua pelaku begal berinisial CA dan SP ditangkap setelah aksi mereka di Jalan Soma, Kecamatan Kiaracondong. terekam CCTV dan viral di media sosial pada Sabtu (15/2/2025) malam.

“Dari hasil keterangan dua tersangka tersebut tergambar bahwa memang benar kedua tersangka yaitu selama CA dan SP itu merencanakan akan melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan,” kata Budi dilansir ANTARA.

Budi menjelaskan kedua pelaku berkeliling dengan sepeda motor sambil membawa sebilah golok untuk mencari target. Saat melihat korban berjalan sendirian, mereka langsung mendekati dan berusaha merampas tasnya.

Baca Juga:Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan, DKPP Kota Bandung Gencarkan GPM

Menurut Budi, kedua pelaku sudah merencanakan aksi mereka. Diketahui korban sempat melawan hingga menyebabkan tangan korban terluka dan harus mendapatkan empat jahitan

"Karena melawan, tas dipotong menggunakan golok dan mengenai lengan korban sehingga mengalami luka,” kata dia.

Menurut dia, korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi setelah kejadian. Meski begitu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah mendapatkan informasi tersebut.

"Kita sigap, langsung berhubungan dengan korban, dan mengungkap kejadian itu dengan menangkap kedua tersangka besok harinya. Kita mengamankan satu motor merek Vario, sebilah golok, uang tunai Rp20 ribu, kartu ATM atas nama korban," katanya.

Atas kejadian tersebut, kata Budi, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama sembilan tahun.

Baca Juga:Terhimpit Masalah Ekonomi, Pria di Sukabumi Panjat Menara Pemancar dan Coba Bunuh Diri

Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat Kota Bandung agar tetap waspada apabila berada di tempat-tempat sepi.

"Kami juga telah memerintahkan anggota untuk tetap patroli pada jam rawan terjadinya kejahatan. Kita mengerahkan patroli di tempat sepi agar warga merasa aman dan nyaman," ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak