Pesta Sabu, Ketua Bawaslu Bandung Barat Diringkus Polres Cimahi

RNF ditangkap bersama dua rekannya saat sedang berpesta narkoba.

Syaiful Rachman
Jum'at, 07 Maret 2025 | 13:49 WIB
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu Bandung Barat Diringkus Polres Cimahi
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi berhasil meringkus Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah (RNF) di Cimahi, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

SuaraJabar.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah (RNF) bersama dua rekannya saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu

"Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah dan satu lagi adalah Ketua Bawalu KBB (RNF)," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Tri menjelaskan ketika digerebek, Riza bersama dua rekannya itu sedang menggunakan sabu-sabu di salah satu rumah tersangka di daerah Cililin, Bandung Barat.

Dia mengatakan dalam penggerebekan itu pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram dan berserta alat hisap.

Baca Juga:Polres Cirebon Kota Ungkap Penangkapan 20 Pengedar Narkoba, di Antaranya Pasutri

"Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan mereka sedang mengonsumsi sabu," ujar Tri dilansir ANTARA.

Tri menjelaskan penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB pada Rabu (5/3/2025).

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya didapati Ketua Bawaslu KBB bersama kedua rekannya sedang menggunakan narkoba.

"Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI," kata dia.

Akibat perbuatannya, Ketua Bawaslu KBB dan kedua temannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga:Polres Kuningan Ringkus Tujuh Pelaku Narkoba, Dua di Antaranya Residivis

Sedangkan untuk para pengedar dan bandarnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak