Sidak Pasar Gudang, Polres Sukabumi Kota Temukan MinyaKita yang Isinya Tidak Sesuai Ketentuan

MinyaKita kemasan satu liter hanya berisi 750-800 mililiter.

Syaiful Rachman
Kamis, 13 Maret 2025 | 15:09 WIB
Sidak Pasar Gudang, Polres Sukabumi Kota Temukan MinyaKita yang Isinya Tidak Sesuai Ketentuan
Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota saat mentera ulang isi MinyaKita kemasan satu liter yang berada di Pasar Gudang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, (12/3/2025). ANTARA/ (Aditya A Rohman)

Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan bahwa PT Aega menutup pabriknya yang berada di Depok, Jawa Barat dan pindah ke Karawang.

Budi menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan satuan tugas (satgas) Polri telah mendalami kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat (7/3).

Budi memastikan produk-produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen.

Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita.

Baca Juga:Sudah Komunikasi dengan Dedi Mulyadi, Pemkab Karawang Mulai Perbaiki Jalur Mudik Lebaran 2025

“Di bulan Ramadan menjelang Lebaran ini, kami terus melakukan pengawasan yang ketat kepada pelaku usaha, ya, agar tidak melakukan hal yang sama seperti PT Aiga atau PT lain yang melakukan pelanggaran,” ucap Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini