Keduanya dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena menggunakan uang palsu, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara.
Dukun Sakti Pengganda Uang di Kalibata Ternyata Tukang Pijat, Tipu Korban Pakai Dolar Palsu
Pengungkapan ini mematahkan citra mistis yang ia bangun untuk menipu para korbannya, menunjukkan betapa liciknya modus yang telah berjalan sejak tahun 2023 ini.
                  Andi Ahmad S
                
                
                    Senin, 15 September 2025 | 22:33 WIB
                
             
                BERITA TERKAIT
Warga Sukabumi Jadi Korban Serial Killer Mbah Slamet
04 April 2023 | 15:45 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
 
             
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                    