Dukun Sakti Pengganda Uang di Kalibata Ternyata Tukang Pijat, Tipu Korban Pakai Dolar Palsu

Pengungkapan ini mematahkan citra mistis yang ia bangun untuk menipu para korbannya, menunjukkan betapa liciknya modus yang telah berjalan sejak tahun 2023 ini.

Andi Ahmad S
Senin, 15 September 2025 | 22:33 WIB
Dukun Sakti Pengganda Uang di Kalibata Ternyata Tukang Pijat, Tipu Korban Pakai Dolar Palsu
ilustrasi dukun pengganda uang

Keduanya dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena menggunakan uang palsu, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak