"Hasil pemeriksaan, pelaku merasa tersinggung terhadap korban karena sempat membuat video saat cekcok dengan kurir paket, sehingga pelaku mengambil golok dan melayangkan beberapa kali bacokan ke bagian tubuh korban," jelas Kompol Nova Bhayangkara.
Ditengarai, ini bukan kali pertama E bermasalah dengan Usep, sehingga pertikaian dengan kurir paket menjadi pemicu untuk melampiaskan kemarahan yang sudah terpendam.
Tak butuh waktu lama, E berhasil ditangkap oleh tim Kepolisian Resor Cianjur dan langsung dibawa ke Mapolres.
"Pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Kompol Nova.
Baca Juga:Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
Atas perbuatannya, pelaku E dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. "Pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP, terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," tegas Kompol Nova Bhayangkara.