Babak Baru Korupsi Bank BJB: Uang Rp1,3 Miliar Cicilan Mobil Ridwan Kamil Disita

Perkembangan ini tidak hanya menunjukkan komitmen KPK dalam upaya asset recovery, tetapi juga kembali menyoroti posisi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Andi Ahmad S
Selasa, 30 September 2025 | 18:28 WIB
Babak Baru Korupsi Bank BJB: Uang Rp1,3 Miliar Cicilan Mobil Ridwan Kamil Disita
Mobil Mercedes Benz 280 SL yang dibeli Ridwan Kamil dari BJ Habibie disita KPK. (Ist)
Baca 10 detik
  • KPK sita Rp1,3 miliar dari Ilham Habibie dan kembalikan mobil B.J. Habibie; fokus pada aliran dana Ridwan Kamil. 

  • Penyitaan uang adalah langkah awal KPK untuk pemulihan aset dari kasus korupsi Bank BJB yang merugikan negara Rp222 miliar. 

  • Meskipun diduga terlibat, mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga kini belum menerima panggilan resmi dari penyidik KPK. 

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Langkah terbaru ini melibatkan penyitaan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IAH), putra mendiang Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, sekaligus keputusan untuk mengembalikan mobil Mercedes-Benz 280 SL milik B.J. Habibie yang sempat menjadi barang bukti.

Perkembangan ini tidak hanya menunjukkan komitmen KPK dalam upaya asset recovery, tetapi juga kembali menyoroti posisi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam pusaran kasus korupsi senilai Rp222 miliar ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan uang dan pengembalian mobil tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:KPK Panggil Ridwan Kamil Usai Sita Uang Rp1,3 miliar, Potensi Tersangka?

"Betul, nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IAH karena saudara IAH sudah mengembalikan, dan sudah dilakukan penyitaan, yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IAH untuk pembelian kendaraan tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa dilansir dari Antara.

Uang pembayaran Rp1,3 miliar ini merupakan 50 persen dari total harga pembelian yang disepakati antara Ridwan Kamil dengan Ilham Habibie untuk mobil Mercedes-Benz 280 SL tersebut, yang totalnya mencapai Rp2,6 miliar.

Keputusan ini mengindikasikan bahwa KPK kini fokus pada aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Ilham Habibie sendiri mengonfirmasi pemanggilan KPK untuk menandatangani berita acara terkait proses pengembalian mobil ayahnya.

“Jadi, beberapa atau dua minggu yang lampau, saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” ujar Ilham setelah bertemu dengan penyidik KPK.

Baca Juga:KPK Terus Sentuh Keluarga Habibie, Benang Merah Korupsi Bank BJB Semakin Erat ke Ridwan Kamil

Pengembalian mobil ini, yang memiliki nilai sejarah dan sentimental bagi keluarga Habibie, menandai langkah konkret KPK dalam memisahkan aset yang tidak terkait langsung dengan dugaan korupsi dari barang bukti yang relevan.

Budi Prasetyo menekankan bahwa penyitaan uang Rp1,3 miliar ini adalah langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara) dalam perkara ini.

"Penyitaan uang Rp1,3 miliar ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery dalam perkara ini, termasuk sekaligus proses atau pembuktian. Artinya, ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IAH untuk pembelian mobil antik tersebut,” jelasnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK telah memiliki bukti kuat mengenai aliran uang dari Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie untuk pembelian mobil tersebut, dan uang inilah yang diduga berasal dari hasil korupsi Bank BJB.

Proses ini menunjukkan upaya KPK untuk melacak dan mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB ini, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak