- Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing, mengkritik putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil karena dianggap tidak komprehensif.
- Emrus berargumen bahwa Polri adalah institusi sipil sejak reformasi, sehingga perpindahan kompetensi dari polisi ke kementerian sipil seharusnya diizinkan tanpa harus mundur.
- Idealnya, pertukaran kompetensi harus terjadi dua arah antarinstansi sipil, misalnya keahlian polisi dalam penegakan hukum relevan untuk jabatan inspektorat jenderal.
Ia menambahkan, keahlian polisi dalam bidang penegakan hukum sangat relevan untuk jabatan-jabatan tertentu, seperti inspektorat jenderal di kementerian.
“Inspektorat jenderal melakukan pengawasan melalui penegakan hukum, bukankah polisi sudah berpengalaman di penegakan hukum sangat pas.”
Emrus juga menegaskan pentingnya interaksi dan pertukaran keahlian antarinstansi, bukan larangan total seperti yang diputuskan MK.
“Jangan hanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini bahwa kalau masuk ke sini ke kementerian mundur atau apa namanya pensiun, menurut saya tidak perlu karena polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil.”
Baca Juga:Kursi Tribrata 1 Digoyang, Isu Pergantian Kapolri Jadi Sinyal Kuat Tekanan Politik untuk Listyo