-
Polres Karawang menangkap satu pelaku curanmor berinisial AF (18) yang nekat membacok korbannya saat merampas motor di Karawang. Dua pelaku lain masih DPO.
-
Korban dibacok pelaku curanmor dengan celurit saat pulang belanja di jalan raya Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, pada dini hari 3 November 2025.
-
Motif pelaku AF melakukan pencurian disertai kekerasan adalah terdesak kebutuhan ekonomi. Polisi menyita celurit dan motor sarana sebagai barang bukti.
SuaraJabar.id - Jajaran kepolisian dari Polres Karawang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang nekat membacok korbannya dengan menggunakan senjata tajam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pelaku yang ditangkap berinisial AF alias K (18), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, di Karawang pada Minggu (16/11/2025), mengatakan bahwa AF sebenarnya melakukan aksinya bersama dua orang temannya. Namun, saat ini baru AF yang berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pelaku AF ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok bersama Satreskrim Polres Karawang di Dusun Krajan, Desa Kertajaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, pada Kamis (13/11).
Peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu bermula pada Senin dini hari (3/11). Korban bernama Engkos Kosasih sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya setelah belanja di Pasar Rengasdengklok.
Baca Juga:Gerbang Tol Karawang Timur Diambil Alih Tanggung Jawab Bupati Aep, Apa Rencananya?
Ketika melintas di lokasi kejadian, jalan raya di Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Karawang, korban tiba-tiba dipepet dan dihadang oleh tiga orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.
"Korban sempat diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka bacok. Setelah melakukan serangan, para pelaku turun dan membawa kabur sepeda motor korban," kata Wildan, menjelaskan detail kekerasan yang dialami korban.
Setelah mengalami kejadian nahas tersebut, korban Engkos Kosasih kemudian melapor ke Polsek Rengasdengklok. Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku AF hingga akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (13/11).
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, kata Wildan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian disertai kekerasan karena terdesak kebutuhan sehari-hari. "Tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang," katanya.
Baca Juga:Tiga Hari Pencarian di Citarum Karawang, Korban Tenggelam Ditemukan Tersangkut Eceng Gondok