Daftar Lengkap UMK Jabar 2026: Kota Bekasi Paling Sultan, Daerah Kamu Berapa?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.

Andi Ahmad S
Kamis, 25 Desember 2025 | 18:28 WIB
Daftar Lengkap UMK Jabar 2026: Kota Bekasi Paling Sultan, Daerah Kamu Berapa?
Ilustrasi UMK Jabar 2026 [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Baca 10 detik
  • Pemprov Jawa Barat resmi menetapkan UMK dan UMSK tahun 2026 untuk 27 wilayah, di mana Kota Bekasi tercatat memiliki nilai upah tertinggi yang mencapai angka hampir sebesar Rp6 juta rupiah.

  • Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penetapan besaran upah tahun 2026 tersebut sepenuhnya mengikuti usulan serta rekomendasi resmi yang disampaikan oleh pemerintah daerah masing-masing kabupaten dan kota di Jawa Barat.

  • Melalui Keputusan Gubernur, Pemprov Jabar memastikan tidak mengubah rekomendasi upah dari bupati atau wali kota, kecuali untuk wilayah Depok yang keputusannya disesuaikan dengan usulan pihak pemerintah daerah setempat saja.

Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885

Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856

Kabupaten Subang: Rp3.737.482

Kota Depok: Rp5.522.662

Baca Juga:Viral 'Kampung Terpal Biru' di Gunung Guruh Bogor, Publik Colek Dedi Mulyadi hingga Rudy Susmanto

Kota Bogor: Rp5.437.203

Kabupaten Bogor: Rp5.161.769

Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926

Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191

Kota Sukabumi: Rp3.192.807

Baca Juga:Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan, Rudy Susmanto: Tak Bisa Serta-merta Dilakukan

Kota Bandung: Rp4.737.678

Kota Cimahi: Rp4.090.568

Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711

Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856

Kabupaten Bandung: Rp3.972.202

Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak