- Disnakertrans Jawa Barat menerima 194 pengaduan THR mandek dari pekerja menjelang Idulfitri 2026.
- Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat telah dilaporkan terkait penahanan atau pemotongan hak THR karyawan.
- Pemprov Jabar siap terbitkan Nota 1, Nota 2, dan rekomendasi sanksi tegas bagi perusahaan melanggar aturan.
Bagi Anda para pekerja di Jawa Barat yang merasa hak THR-nya dikebiri, jangan ragu untuk bersuara. Disnakertrans Jawa Barat telah membuka pintu lebar-lebar. Layanan konsultasi interaktif THR sejatinya sudah bergulir sejak 2 Maret 2026.
Sementara itu, Posko Pengaduan THR (hotline) yang telah siaga sejak 14 Maret lalu, akan terus membuka layanannya dan menerima laporan Anda hingga titik darah penghabisan arus mudik pada 27 Maret 2026.
Artikel ini telah tayang di website harapanrakyat.com media jaringan Suara.com dengan judul "157 Perusahaan Dilaporkan Terkait THR, Pemprov Jawa Barat Siapkan Nota Teguran"
Baca Juga:Niat Pamer Kesiapan Mudik, Medsos Wali Kota Tasik Malah Digeruduk PNS: "THR Mana, Pak?"