- Disnakertrans Jawa Barat menerima 194 pengaduan THR mandek dari pekerja menjelang Idulfitri 2026.
- Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat telah dilaporkan terkait penahanan atau pemotongan hak THR karyawan.
- Pemprov Jabar siap terbitkan Nota 1, Nota 2, dan rekomendasi sanksi tegas bagi perusahaan melanggar aturan.
SuaraJabar.id - Aroma opor ayam dan baju baru khas Lebaran semestinya sudah terbayang di benak para pekerja. Namun, bagi ratusan karyawan di Jawa Barat, bayangan itu justru tergantikan oleh kecemasan.
Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, gelombang pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang mandek mulai membanjiri meja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
Hingga Minggu (15/3/2026), tercatat ada 157 perusahaan dari berbagai penjuru wilayah Jawa Barat yang dilaporkan oleh karyawannya sendiri.
Alasan mereka seragam yakni hak keringat tahunan mereka ditahan, disunat, atau bahkan tak dibayar sama sekali oleh pihak manajemen.
Baca Juga:Niat Pamer Kesiapan Mudik, Medsos Wali Kota Tasik Malah Digeruduk PNS: "THR Mana, Pak?"
Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, tak menampik fenomena miris tahunan ini. Ia membeberkan bahwa layar monitor aduan resmi pemerintah terus berkedip menerima keluhan.
“Total sudah ada 194 pengaduan yang masuk dan terekam sah melalui kanal resmi poskothr.kemnaker.go.id. Sampai dengan Minggu kemarin, sebanyak 157 perusahaan resmi berstatus teradu,” ungkap Kim saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026).
Jeritan hati para pekerja yang masuk ke server kementerian ini pun beragam tingkat keparahannya. Mulai dari jerit karyawan yang THR-nya tak dibayarkan sepeser pun, keluhan pembayaran yang sengaja dicicil atau tidak penuh (full), hingga keterlambatan pencairan yang melampaui batas waktu aturan perundang-undangan (H-7 Lebaran).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak mau tinggal diam melihat nasib perut warganya dipermainkan pengusaha "nakal".
Kim menegaskan, negara hadir dan akan menindak tegas setiap korporasi yang terbukti mengakali aturan saklek pemberian THR Keagamaan. Saat ini, mesin birokrasi telah dihidupkan.
Baca Juga:Malam Horor di Paseh Sumedang: Tubuh Kakak Beradik Penjaga Warung Madura Terbakar 95 Persen
“Tim pengawas ketenagakerjaan kami (Disnakertrans Jabar) sudah diterjunkan dan kini tengah melakukan pemeriksaan silang (cross-check) langsung ke lapangan. Kami memverifikasi kebenaran setiap aduan agar tak ada celah bagi perusahaan untuk berkelit,” tegas Kim.
Jika hasil inspeksi mendadak (sidak) tersebut membuktikan adanya ketidakpatuhan, Disnakertrans Jawa Barat telah menyiapkan "senjata" berupa nota pemeriksaan sebagai bentuk teguran resmi berkekuatan hukum.
Prosedurnya jelas dan tak bertele-tele. Perusahaan yang kedapatan menunggak akan langsung dijatuhi Nota 1.
“Melalui Nota 1, perusahaan dipaksa dan diwajibkan memenuhi hak THR karyawannya dalam tenggat waktu maksimal 7 hari. Apabila mereka masih bebal dan tidak mencairkan uang tersebut setelah Nota 1 terbit, kami akan langsung layangkan Nota 2, yang juga harus diselesaikan dalam waktu 7 hari ke depan,” papar Kim menjabarkan ultimatumnya.
Lantas, bagaimana jika ada bos perusahaan yang kebal teguran dan memilih mengabaikan dua nota tersebut? Pemprov Jabar memastikan palu sanksi terberat siap dijatuhkan. Tidak ada kompromi bagi pelanggar hak normatif pekerja.
“Kalau sudah terbit Nota 2 perusahaan tetap ngeyel tidak membayarkan THR, kami akan menerbitkan surat rekomendasi resmi. Rekomendasi ini ditujukan untuk menjatuhkan sanksi administratif yang mematikan. Sanksinya bukan main-main, bisa berupa denda finansial yang berat, hingga pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha mereka,” tuturnya.