- Pembangunan Gedung MUI di Cikembar, Sukabumi, disegel subkontraktor akibat sengketa pembayaran proyek yang tak kunjung diselesaikan pihak terkait.
- CV Ellegar Pratama Mandiri menuntut pelunasan sisa tagihan proyek pemasangan paving block senilai Rp165 juta kepada kontraktor utama.
- Penyegelan gedung tetap dilakukan sebagai bentuk protes hingga kontraktor utama melunasi kewajiban pembayaran yang telah tertunggak tersebut.
4. Subkontraktor Dirugikan, Nomor Kontak Diblokir, Pekerjaan Lain Tetap Jalan
Kekecewaan Agus Pratama Ibrahim semakin memuncak karena merasa dirugikan, baik secara materiil maupun moril. Terlebih, ia mengetahui ada pekerjaan lain di dalam gedung yang tetap berjalan, sementara haknya belum terpenuhi.
Kondisi tersebut membuat Agus merasa dirugikan, baik secara materil maupun moril. Terlebih, ia mengetahui pekerjaan lain di dalam gedung, seperti pengecatan, pemasangan plafon, hingga instalasi kelistrikan, tetap berjalan.
"Parahnya lagi, pihak kontraktor bahkan memblokir nomor saya," tambah Agus.
Baca Juga:Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas
5. Desakan Pelunasan dan Stop Aktivitas Sampai Tuntas!
Atas dasar itulah, Agus Pratama Ibrahim bersikeras untuk tidak mencabut segel dan menghentikan seluruh aktivitas di Gedung MUI sampai pembayaran dilunasi.
"Karena tidak ada kejelasan, saya lakukan penyegelan. Saya tekankan, tidak boleh ada kegiatan di gedung MUI sebelum ada pelunasan," tegasnya.