- Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti sejumlah kejanggalan dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan terdakwa Julia di Pengadilan Negeri Cibinong.
- Terdakwa didakwa melanggar aturan kepabeanan terkait pengeluaran barang impor tanpa penyelesaian kewajiban yang berpotensi merugikan negara.
- Forum mahasiswa mendesak pihak berwenang melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan guna memastikan transparansi dan keadilan hukum.
Mereka menyoroti penggunaan kendaraan operasional perusahaan yang diduga dimodifikasi untuk kepentingan pengangkutan barang, serta mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Forum juga mengangkat dugaan adanya tekanan jabatan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang berujung pada pelanggaran hukum.
Pernyataan saksi yang menyebut adanya instruksi percepatan pengiriman barang meskipun administrasi belum lengkap dinilai perlu didalami lebih lanjut untuk mengungkap unsur kesengajaan.
Selain itu, mereka menyoroti potensi adanya pelanggaran berulang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal perusahaan maupun pihak eksternal.
Baca Juga:Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa
Dalam kaitannya dengan kerugian negara, forum mahasiswa menyebut adanya potensi kerugian sebesar Rp21,8 juta yang perlu dipastikan pemulihannya melalui proses hukum yang berjalan.
"Sebagai bentuk pengawasan publik, Forum Mahasiswa Indonesia meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk turut mengawasi jalannya perkara tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Cibinong Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah menjelaskan saat ini kasus pelanggaran kepabeanan sudah masuk proses persidangan.
"Pada persidangan ini sudah masuk proses pembuktian, hari juga ini telah dilaksanakan sidang pemeriksaan terhadap ahli dan juga terdakwa, selanjutnya agenda mungkin akan masuk pada tuntutan," ujarnya.
Afrhenzan juga menjelasan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Julia binti Djohar Tobing.
Baca Juga:Terbanyak se-Indonesia! Kabupaten Bogor Berangkatkan 2.405 Calon Jemaah Haji Tahun 2026
"Kami sudah melakukan penahanan, tetapi jenisnya tahanan kota, alasannya kembali lagi kepada KUHP Baru dan melihat kondisi terdakwa yang kooperatif, ditambah dari pihak penjamin melakukan permohonan," jelasnya.
Selain itu, terdakwa juga bersedia mengembalikan kerugian pendapatan negara, serta terdakwa pun tidak ada upaya mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti atau upaya yang dilarang lain.
"Atas dasar hal itu makanya yang bersangkutan hanya menjadi tahanan kota bukan rutan, tetapi tetap yang bersangkutan kami kenakan alat pelacak," tegasnya.
Disinggung soal hukuman terhadap terdakwa, JPU PN Cibinong Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah tersebut mengaku belim bisa memberikan komentar lebih dalam mengenai hal itu.
"Kalau untuk hukuman persidangan mungkin kami akan melihat nanti dalam fakta persidangan, karena itu akan menjadi dasar bagi kami. Kami juga harus melihat mensrea-nya dahulu berdasarkan keterangan saksi dan penjelasan dari para ahli," tukasnya.