5 Kejanggalan dan Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Kepabeanan PN Cibinong yang Disorot Mahasiswa

Kritik ini menjadi pengingat penting akan peran aktif masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, dalam mengawal transparansi hukum dan memastikan setiap proses peradilan berjalan

Andi Ahmad S
Senin, 20 April 2026 | 21:18 WIB
5 Kejanggalan dan Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Kepabeanan PN Cibinong yang Disorot Mahasiswa
Proses persidangan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. [Ist]
Baca 10 detik
  • Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti dugaan kejanggalan proses hukum perkara kepabeanan terdakwa Julia di Pengadilan Negeri Cibinong saat ini.
  • Terdakwa Julia didakwa melanggar aturan kepabeanan dengan ancaman pidana berat, namun hanya dikenakan status penahanan kota saja.
  • Mahasiswa mendesak pengawasan lintas lembaga karena terdapat kejanggalan pada ritme persidangan yang dinilai terlalu cepat dan tidak lazim.

SuaraJabar.id - Proses persidangan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kini tengah menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, Forum Mahasiswa Indonesia secara khusus menyampaikan pernyataan sikap, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 134/OID.SUS.2026/PN.CBI, dengan terdakwa Julia binti Djohar Tobing.

Kritik ini menjadi pengingat penting akan peran aktif masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, dalam mengawal transparansi hukum dan memastikan setiap proses peradilan berjalan adil.

Perwakilan Forum Mahasiswa Indonesia, Pian, mengaku telah memantau jalannya perkara sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait transparansi, konsistensi penegakan hukum, dan perlakuan terhadap terdakwa.

Baca Juga:Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing

Berikut adalah 5 poin kejanggalan dan fakta mencengangkan yang disoroti mahasiswa dalam kasus ini:

1. Pelanggaran Kepabeanan Serius dengan Ancaman Pidana Berat

Terdakwa Julia binti Djohar Tobing didakwa melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal ini terkait dugaan pengeluaran barang impor tanpa penyelesaian kewajiban pabean, sebuah pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.

"Pelanggaran tersebut berpotensi merugikan negara dan diancam pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta denda hingga Rp5 miliar." Ancaman hukuman yang tidak main-main ini menunjukkan keseriusan tindak pidana kepabeanan.

2. Status Tahanan Kota Meski Ancaman Penjara Lebih dari 5 Tahun!

Baca Juga:Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa

Salah satu kejanggalan utama yang disoroti Forum Mahasiswa Indonesia adalah status penahanan terdakwa. "Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti status penahanan terdakwa yang berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hanya berupa penahanan kota, padahal ancaman pidana dalam perkara tersebut melebihi lima tahun," jelas Pian.

JPU menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Cibinong, Afrhenzan Irvansyah, menjelaskan alasan di balik keputusan tahanan kota ini. "Kami sudah melakukan penahanan, tetapi jenisnya tahanan kota, alasannya kembali lagi kepada KUHP Baru dan melihat kondisi terdakwa yang kooperatif, ditambah dari pihak penjamin melakukan permohonan," ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga bersedia mengembalikan kerugian pendapatan negara dan tidak ada upaya mempengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti. Terdakwa pun dipasangi alat pelacak.

3. Frekuensi Persidangan Dinilai Terlalu Cepat & Tidak Lazim

Forum mahasiswa juga mempertanyakan ritme persidangan yang dinilai berlangsung lebih cepat dari umumnya. Mereka mencatat frekuensi sidang hingga dua kali dalam satu pekan.

"Hal ini dianggap tidak lazim dalam praktik persidangan perkara pidana," kata Pian. Frekuensi sidang yang tidak biasa ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah ada upaya percepatan di balik proses hukum ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak