- Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti dugaan kejanggalan proses hukum perkara kepabeanan terdakwa Julia di Pengadilan Negeri Cibinong saat ini.
- Terdakwa Julia didakwa melanggar aturan kepabeanan dengan ancaman pidana berat, namun hanya dikenakan status penahanan kota saja.
- Mahasiswa mendesak pengawasan lintas lembaga karena terdapat kejanggalan pada ritme persidangan yang dinilai terlalu cepat dan tidak lazim.
4. Pendalaman Peran Terdakwa dan Potensi Tekanan Jabatan Belum Maksimal
Dalam aspek substansi perkara, forum mahasiswa menilai pendalaman terhadap dugaan peran terdakwa belum maksimal. Mereka menyoroti beberapa hal:
Modifikasi Kendaraan: Penggunaan kendaraan operasional perusahaan yang diduga dimodifikasi untuk kepentingan pengangkutan barang ilegal. Mahasiswa mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Tekanan Jabatan: Dugaan adanya tekanan jabatan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang berujung pada pelanggaran hukum.
Baca Juga:Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing
Instruksi Percepatan: Pernyataan saksi yang menyebut adanya instruksi percepatan pengiriman barang meskipun administrasi belum lengkap dinilai perlu didalami lebih lanjut untuk mengungkap unsur kesengajaan.
5. Potensi Kerugian Negara Rp21,8 Juta & Desakan Pengawasan Lintas Lembaga
Forum mahasiswa menyebut adanya potensi kerugian negara sebesar Rp21,8 juta yang perlu dipastikan pemulihannya melalui proses hukum yang berjalan.
Untuk memastikan keadilan dan transparansi, "Sebagai bentuk pengawasan publik, Forum Mahasiswa Indonesia meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk turut mengawasi jalannya perkara tersebut," tegas Pian.
JPU Afrhenzan Irvansyah menjelaskan, saat ini kasus sudah masuk proses pembuktian dan agenda selanjutnya mungkin akan masuk pada tuntutan. Mengenai hukuman terhadap terdakwa, JPU mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh, karena akan melihat fakta persidangan dan mens rea terdakwa sebagai dasar tuntutan.
Baca Juga:Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa