5 Kejanggalan dan Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Kepabeanan PN Cibinong yang Disorot Mahasiswa

Kritik ini menjadi pengingat penting akan peran aktif masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, dalam mengawal transparansi hukum dan memastikan setiap proses peradilan berjalan

Andi Ahmad S
Senin, 20 April 2026 | 21:18 WIB
5 Kejanggalan dan Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Kepabeanan PN Cibinong yang Disorot Mahasiswa
Proses persidangan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. [Ist]
Baca 10 detik
  • Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti dugaan kejanggalan proses hukum perkara kepabeanan terdakwa Julia di Pengadilan Negeri Cibinong saat ini.
  • Terdakwa Julia didakwa melanggar aturan kepabeanan dengan ancaman pidana berat, namun hanya dikenakan status penahanan kota saja.
  • Mahasiswa mendesak pengawasan lintas lembaga karena terdapat kejanggalan pada ritme persidangan yang dinilai terlalu cepat dan tidak lazim.

4. Pendalaman Peran Terdakwa dan Potensi Tekanan Jabatan Belum Maksimal

Dalam aspek substansi perkara, forum mahasiswa menilai pendalaman terhadap dugaan peran terdakwa belum maksimal. Mereka menyoroti beberapa hal:

Modifikasi Kendaraan: Penggunaan kendaraan operasional perusahaan yang diduga dimodifikasi untuk kepentingan pengangkutan barang ilegal. Mahasiswa mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

Tekanan Jabatan: Dugaan adanya tekanan jabatan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang berujung pada pelanggaran hukum.

Baca Juga:Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing

Instruksi Percepatan: Pernyataan saksi yang menyebut adanya instruksi percepatan pengiriman barang meskipun administrasi belum lengkap dinilai perlu didalami lebih lanjut untuk mengungkap unsur kesengajaan.

5. Potensi Kerugian Negara Rp21,8 Juta & Desakan Pengawasan Lintas Lembaga

Forum mahasiswa menyebut adanya potensi kerugian negara sebesar Rp21,8 juta yang perlu dipastikan pemulihannya melalui proses hukum yang berjalan.

Untuk memastikan keadilan dan transparansi, "Sebagai bentuk pengawasan publik, Forum Mahasiswa Indonesia meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk turut mengawasi jalannya perkara tersebut," tegas Pian.

JPU Afrhenzan Irvansyah menjelaskan, saat ini kasus sudah masuk proses pembuktian dan agenda selanjutnya mungkin akan masuk pada tuntutan. Mengenai hukuman terhadap terdakwa, JPU mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh, karena akan melihat fakta persidangan dan mens rea terdakwa sebagai dasar tuntutan.

Baca Juga:Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak