Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba

Pelaku berinisial AS (63) tetangga korban yang rumahnya hanya berjarak sekitar 20 meter dari kediaman CR, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi.

Andi Ahmad S
Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:54 WIB
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Rongga, Kabupaten Bandung Barat [Rahman/SuaraJabar]
Baca 10 detik
  • Polres Cimahi menangkap pelaku berinisial AS atas kasus pembunuhan tetangganya, CR, di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.
  • Kejadian pada 2 Mei 2026 dipicu dendam masalah bisnis ternak domba serta ketersinggungan pelaku terhadap ucapan korban.
  • Pelaku menganiaya korban hingga tewas dan kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun akibat tindakan pidana tersebut.

"Setelah dilepas, korban masih berteriak, sehingga mulutnya ditutup kembali dan dipukul di bagian bibir sebanyak dua kali," ujarnya.

Tak sampai disitu pelaku kemudian memukul mata kanan dan kiri masing-masing satu kali, serta rusuk kanan dan kiri masing-masing satu kali.

Melihat korban masih hidup, pelaku yang dalam kondisi kalap masuk ke dapur mencari sesuatu dan menemukan kayu bekas dudukan kursi lama dan mengambilnya.

Kayu tersebut, kemudian digunakan pelaku untuk menusuk bagian rusuk korban sebanyak tiga kali.

Baca Juga:Jalur Wisata Berbasis Sungai di Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 3 Mei, Ini Alasannya

"Pelaku kembali ke ruang tamu dan menggunakan ujung kayu yang tidak rata tersebut untuk menusuk bagian rusuk korban sebanyak tiga kali,” tutur Niko.

Setelah itu, korban diseret ke dalam kamar oleh pelaku dan ditaruh di atas tempat tidur dalam kondisi terlentang.

"Pelaku langsung memukulkan ini (kayu) ke arah tangan, sehingga itu yang mengakibatkan tangan korban patah tulangnya. Kemudian pelaku membabi buta memukul bagian sembarangan, muka dan sebagainya dengan menggunakan barang ini," jelasnya.

Pelaku tidak langsung kabur dan memastikan dulu korban sampai tidak bernapas. Setelah tidak bernapas, barulah menutup wajah korban dengan bantal dan AS meninggal lokasi kejadian.

"Pelaku tidak pergi ke mana-mana. Dia mencoba memiliki alibi di situ dengan membaur dan bahkan pelaku sempat memberikan keterangan terhadap kepada kepolisian," ungkapnya.

Baca Juga:Proyek Raksasa 1.040 MW Dihentikan Sementara, Simak Dampak Longsor di PLTA Upper Cisokan

Berdasarkan hasil analisis Inafis dan rangkaian penyelidikan Satreskrim Polres Cimahi, polisi akhirnya memastikan AS sebagai pelaku tunggal kasus ini.

Tersangka dikenakan dua pasal, yaitu Pasal 458 kemudian juga Pasal 466 ayat 3, terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Tersangka terancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Niko.

Kontributor : Rahman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak