Baca 10 detik
- Polisi membubarkan kegiatan perkemahan pemuda Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Karanganyar pada Jumat, 5 Juni 2026 akibat tekanan massa.
- Aparat membubarkan acara tanpa menunjukkan surat perintah tertulis yang sah saat melakukan negosiasi dengan pihak penyelenggara kegiatan.
- Peristiwa ini menghentikan kegiatan ratusan anak serta memicu kekhawatiran terkait perlindungan hak warga negara dalam berkumpul dan berserikat.
“Kembali ke penegakan hukum. Bagaimana di Indonesia ini penegakan hukum bisa berjalan tanpa diskriminasi. Negara harus bisa memastikan rakyat tenang saat berkegiatan dan tidak terganggu oleh kelompok yang mengganggu keamanan negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait absennya surat perintah tertulis saat melakukan pembubaran paksa kegiatan tersebut.