- Wakil Bupati Indramayu, Syafrudin, mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejati Jabar pada 12 Juni 2026 karena kondisi kesehatan menurun.
- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera menjadwalkan ulang pemanggilan kedua terhadap tersangka korupsi tunjangan DPRD Indramayu tahun 2022–2025 tersebut.
- Penyidik telah memeriksa dua mantan Sekretaris Dewan serta menyita berbagai bukti dokumen dari penggeledahan Kantor DPRD Indramayu.
SuaraJabar.id - 6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD IndramayuKasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Skandal yang menyeret nama pejabat tinggi daerah ini kini memasuki babak pemeriksaan para tersangka.
Berikut adalah 6 fakta krusial terkait perkembangan terbaru penyidikan kasus korupsi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025:
1. Wabup Indramayu Syafrudin Mangkir karena Sakit
Wakil Bupati Indramayu, Syafrudin (S), yang telah resmi menyandang status tersangka, tidak memenuhi panggilan perdana penyidik Kejati Jabar pada Jumat (12/6/2026). Alasan ketidakhadirannya adalah kondisi kesehatan yang menurun. Penasihat hukumnya telah mengirimkan surat keterangan sakit resmi kepada tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Baca Juga:Kejati Jabar Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Wabup Indramayu Syafrudin
2. Kejati Jabar Segera Layangkan Panggilan Kedua
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa absennya Syafrudin tidak akan menghentikan proses hukum. Pihak kejaksaan tengah menyusun jadwal ulang untuk pemanggilan paksa atau panggilan kedua guna memastikan perkara ini segera tuntas.
"Kami baru menerima surat pemberitahuan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang. Panggilan kedua segera kami layangkan," ujar Cahya.
3. Dua Mantan Sekretaris Dewan Diperiksa Intensif
Berbeda dengan Syafrudin, dua tersangka lainnya dari unsur birokrat hadir dan menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hingga sore hari di Gedung Kejati Jabar. Mereka adalah:
Baca Juga:Korupsi Rp18 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Absen Pemeriksaan Kejati Jabar Alasan Sakit
- IM: Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu.
- AF: Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022–2025.
Keduanya dimintai keterangan mendalam mengenai mekanisme pencairan dana tunjangan yang diduga menyimpang tersebut.
![Foto resmi Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. [indramayukab.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/08/73173-foto-resmi-wakil-bupati-indramayu-syaefudin-indramayukabgoid.jpg)
4. Jejak Kasus Saat Syafrudin Menjabat Ketua DPRD
Dugaan tindak pidana korupsi ini ternyata berkaitan dengan peran Syafrudin di masa lalu. Berdasarkan rilis kejaksaan, penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut terjadi saat Syafrudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan mencakup rentang waktu transisi jabatan politik sang tersangka.
5. Gedung DPRD Indramayu Sempat Digeledah
Sebelum melakukan pemanggilan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Jabar telah melakukan manuver cepat dengan menggeledah Kantor DPRD Indramayu pada Rabu (10/6/2026). Dalam operasi tersebut, jaksa menyita sejumlah dokumen penting dan alat bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan manipulasi aliran dana tunjangan tersebut.
6. Ancaman Pasal Berlapis