Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi

Surat yang mencantumkan tanggal 17 Juni 2026 dengan nomor 800.1.2.5/47/BKPSDM/VI/2026 itu berisi pemberitahuan dan permintaan koordinasi terkait pelaksanaan mutasi.

Andi Ahmad S
Kamis, 18 Juni 2026 | 20:17 WIB
Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi
Ilustrasi Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • BKPSDM Kabupaten Sukabumi menyatakan surat mutasi guru tertanggal 17 Juni 2026 yang beredar di media sosial adalah hoaks.
  • Kepala BKPSDM Ganjar Anugrah menegaskan surat palsu tersebut tidak memiliki kekuatan hukum serta bukan dokumen resmi pemerintah daerah.
  • Pemerintah daerah mengimbau ASN dan tenaga pendidik segera melakukan konfirmasi ke kanal resmi guna menghindari berbagai modus penipuan.

SuaraJabar.id - Baru-baru ini beredar di media sosial surat yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat soal mutasi guru.

Tidak hanya itu, ada juga informasi beredar soal penataan aparatur di lingkungan sekolah membuat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pendidik resah.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun memastikan surat tersebut adalah palsu atau hoaks.

Surat yang mencantumkan tanggal 17 Juni 2026 dengan nomor 800.1.2.5/47/BKPSDM/VI/2026 itu berisi pemberitahuan dan permintaan koordinasi terkait pelaksanaan mutasi serta penataan aparatur di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:Demam Piala Dunia 2026, Walikota Bandung Farhan Ancam Pecat ASN yang Nekat Judi Online

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak pernah diterbitkan oleh pihaknya dan tidak memiliki kekuatan hukum maupun administratif.

“BKPSDM Kabupaten Sukabumi tidak pernah menerbitkan surat sebagaimana yang saat ini beredar. Kami menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar dalam proses administrasi kepegawaian apa pun,” ujar Ganjar, dilansir dari SukabumiUpdate -jaringan Suara.com, Kamis (18/6/2026).

Ganjar menjelaskan, seluruh proses mutasi, promosi, rotasi, maupun penataan ASN dilaksanakan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap kebijakan kepegawaian juga selalu disampaikan melalui saluran resmi pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, maraknya penyebaran informasi palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah menjadi ancaman serius, terutama jika menyasar ASN dan tenaga pendidik yang berkaitan dengan data kepegawaian.

“Kami menghimbau seluruh ASN agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang sumbernya tidak jelas. Jika menerima surat atau pesan yang meragukan, segera lakukan konfirmasi kepada BKPSDM sebelum mengambil tindakan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap

Ia juga mengingatkan agar para pegawai tidak memberikan data pribadi maupun dokumen kepegawaian kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.

“Kami meminta seluruh pegawai untuk tidak memberikan data pribadi, data kepegawaian, maupun informasi penting lainnya kepada pihak yang tidak berwenang. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan,” tegasnya.

BKPSDM, lanjut Ganjar, akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada ASN terkait tata kelola administrasi kepegawaian sekaligus upaya pencegahan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pemerintah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, memastikan tidak ada kebijakan mutasi guru maupun tenaga kependidikan yang didasarkan pada surat yang beredar tersebut.
Menurutnya, seluruh proses penataan guru dan tenaga kependidikan dilakukan melalui koordinasi resmi antar perangkat daerah dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami menghimbau seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pemangku kepentingan pendidikan agar tidak menindaklanjuti surat yang tidak jelas sumbernya. Pastikan setiap informasi terkait kebijakan pendidikan dan kepegawaian berasal dari kanal resmi pemerintah,” ujarnya.

Herdi menambahkan, kewaspadaan dan kebiasaan melakukan verifikasi informasi menjadi langkah penting untuk menangkal penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini