- Komisi VII DPR RI memperingatkan bahwa 57 persen galon guna ulang di pasar telah melampaui batas usia pakai aman.
- Pakar polimer menyatakan penggunaan galon melebihi 40 kali pengisian berisiko meningkatkan migrasi zat kimia berbahaya bagi kesehatan konsumen.
- DPR RI mendesak BPOM segera menyusun regulasi teknis pengawasan usia pakai galon guna menjamin keamanan konsumsi air masyarakat.
Ia menekankan adanya tanggung jawab moral perusahaan terhadap hajat hidup orang banyak.
Sebagai langkah perlindungan mandiri, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, mengimbau masyarakat untuk lebih jeli saat membeli air galon di agen maupun toko kelontong.
“Konsumen memiliki hak hukum untuk mendapatkan barang yang aman. Jika menerima galon yang kondisinya sudah buram, kusam, atau banyak goresan, konsumen berhak menolak dan meminta galon yang baru,” tegas David.
DPR RI memastikan akan terus mengawal pembentukan regulasi teknis mengenai standarisasi masa pakai kemasan pangan ini.
Baca Juga:Promo Aqua Jawa Barat 2026: Cara Ikutan Aqua 100% Untung!
Transparansi dan ketegasan pemerintah dinilai sebagai kunci utama agar hak kesehatan masyarakat Indonesia tetap terlindungi dari ancaman zat kimia berbahaya.