Baca 10 detik
- Polres Pangandaran menetapkan tetangga korban berinisial F sebagai tersangka kekerasan seksual pada 1 Juli 2026.
- Kasus ini terungkap di Kecamatan Cimerak setelah pemeriksaan medis menunjukkan korban hamil lima bulan.
- Tersangka ditahan di Polres Pangandaran dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Di sisi lain, kepolisian memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan sesuai kebutuhannya. Penanganan terhadap kondisi kehamilan korban dilakukan berdasarkan prosedur medis yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.