- Polres Pangandaran menetapkan tetangga korban berinisial F sebagai tersangka kekerasan seksual pada 1 Juli 2026.
- Kasus ini terungkap di Kecamatan Cimerak setelah pemeriksaan medis menunjukkan korban hamil lima bulan.
- Tersangka ditahan di Polres Pangandaran dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
SuaraJabar.id - Polres Pangandaran menetapkan seorang pria berinisial F (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar SMP berinisial AR (12), warga Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menyadari adanya perubahan pada kondisi fisik AR.
Korban kemudian dibawa menjalani pemeriksaan ke bidan sebelum dilakukan pemeriksaan medis lanjutan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan.
Baca Juga:Jangan Diam: Instruksi Berani Disdikpora Pangandaran Agar Sekolah Viralkan Menu MBG Tak Layak
Kapolres Pangandaran Ajun Komisaris Besar Polisi Potowari mengatakan laporan resmi terkait kasus tersebut diterima kepolisian pada 1 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan tetangga korban.
"Kasus ini dilaporkan pada 1 Juli 2026. Modus operandi tersangka adalah membujuk dan mengajak korban yang merupakan tetangganya bermain ke rumah tersangka di wilayah Kecamatan Cimerak," kata Potowari melansir Harapanrakyat--jaringan Suara.com, Jumat (31/7/2026).
Penyidik menduga kedekatan antara tersangka dan korban dimanfaatkan untuk melancarkan dugaan tindak pidana tersebut.
Hasil penyelidikan yang diperkuat dengan Visum et Repertum dari RSUD Pandega mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
Baca Juga:Menuju Wisata Pangandaran Kelas Dunia: Saat Hello dan Welcome Menjadi Kunci Masa Depan
Polisi juga menduga dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Namun, hal itu masih terus didalami dalam proses penyidikan.
Menurut Potowari, korban selama ini tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga karena merasa takut dan malu.
Keluarga baru mengetahui dugaan kekerasan seksual tersebut setelah hasil pemeriksaan medis memastikan korban tengah mengandung.
"Awalnya korban tidak berani terbuka kepada keluarga. Namun setelah didesak dan diperiksa ke bidan, diketahui kehamilannya sudah menginjak usia lima bulan," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Selain itu, tiga orang saksi, termasuk pelapor, telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Pangandaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.