Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan dari penyelidikan sejak 29 Juni 2026, Satpol PP telah menemukan adanya perkembangan signifikan.

Andi Ahmad S
Senin, 03 Agustus 2026 | 17:22 WIB
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
Penyegelan di tempat pohon-pohon yang ditebang di Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung [Rahman/SuaraJabar]
Baca 10 detik
  • Pemkot Bandung mengusut penebangan sepuluh pohon di Jalan Riau sejak 29 Juni 2026 yang kini berstatus pidana.
  • Penyelidikan melibatkan PPNS, Gakkum KLH, dan kepolisian karena berpotensi melanggar undang-undang lingkungan hidup.
  • Pemerintah memeriksa perizinan usaha terkait dan menyiapkan rehabilitasi kawasan menggunakan pohon berukuran besar.

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusut kasus dugaan penebangan sebanyak 10 pohon yang terjadi di Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung.

Dalam penanganan kasus ini, Pemkot Bandung tak hanya mengusut dugaan pelanggaran pidana, namun juga menelusuri seluruh perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan penebangan pohon tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan dari penyelidikan sejak 29 Juni 2026, Satpol PP telah menemukan adanya perkembangan signifikan.

Penanganan yang semula mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) menurut Farhan, kini meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana.

Baca Juga:Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras

"Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat," kata Farhan, Senin (3/8/2026).

"Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan," ujarnya menambahkan.

Farhan menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan Perda Kota Bandung, namun berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan demikian proses penyelidikan kasus penebangan pohon ini, kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Meski demikian, Farhan belum bersedia mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini lantaran proses penyelidikan masih berlangsung.

Baca Juga:Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun

"Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan," ungkapnya.

Farhan menuturkan, berdasarkan laporan awal yang diterimanya dugaan pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun, dengan denda mencapai miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

Tak hanya itu, Pemkot Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan dan usaha yang berada di belakang lokasi penebangan.

"Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut," ujarnya.

Saat ini, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah terkait masih memeriksa seluruh dokumen perizinan.

Pemeriksaan tersebut meliputi beberapa perizinan di antaranya izin usaha lapangan padel dan kafe maupun videotron yang berada di kawasan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak