Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan dari penyelidikan sejak 29 Juni 2026, Satpol PP telah menemukan adanya perkembangan signifikan.

Andi Ahmad S
Senin, 03 Agustus 2026 | 17:22 WIB
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
Penyegelan di tempat pohon-pohon yang ditebang di Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung [Rahman/SuaraJabar]
Baca 10 detik
  • Pemkot Bandung mengusut penebangan sepuluh pohon di Jalan Riau sejak 29 Juni 2026 yang kini berstatus pidana.
  • Penyelidikan melibatkan PPNS, Gakkum KLH, dan kepolisian karena berpotensi melanggar undang-undang lingkungan hidup.
  • Pemerintah memeriksa perizinan usaha terkait dan menyiapkan rehabilitasi kawasan menggunakan pohon berukuran besar.

"Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali," ujarnya.

Apabila hasil pemeriksaan tersebut ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan lainnya, maka seluruh proses menurut Farhan bakal ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Pemkot Bandung juga mulai menyiapkan rehabilitasi kawasan bekas penebangan. Pohon pengganti tidak akan menggunakan bibit kecil.

"Pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi," ujarnya.

Baca Juga:Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras

Farhan mengatakan, area bekas penebangan juga akan dipasang pembatas sementara dalam waktu dekat agar proses rehabilitasi dapat segera dilakukan.

Pihaknya juga telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.

"Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Farhan menjelaskan, setiap pelaku usaha tidak cukup hanya memenuhi aspek legal formal, namun harus membangun juga komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar.

"Jangan hanya karena secara administrasi sudah selesai lalu merasa persoalan juga selesai. Lakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya," tegasnya.

Baca Juga:Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun

Kontributor : Rahman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak