- Pemkot Bandung mengusut penebangan sepuluh pohon di Jalan Riau sejak 29 Juni 2026 yang kini berstatus pidana.
- Penyelidikan melibatkan PPNS, Gakkum KLH, dan kepolisian karena berpotensi melanggar undang-undang lingkungan hidup.
- Pemerintah memeriksa perizinan usaha terkait dan menyiapkan rehabilitasi kawasan menggunakan pohon berukuran besar.
"Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali," ujarnya.
Apabila hasil pemeriksaan tersebut ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan lainnya, maka seluruh proses menurut Farhan bakal ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Pemkot Bandung juga mulai menyiapkan rehabilitasi kawasan bekas penebangan. Pohon pengganti tidak akan menggunakan bibit kecil.
"Pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi," ujarnya.
Baca Juga:Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
Farhan mengatakan, area bekas penebangan juga akan dipasang pembatas sementara dalam waktu dekat agar proses rehabilitasi dapat segera dilakukan.
Pihaknya juga telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.
"Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Farhan menjelaskan, setiap pelaku usaha tidak cukup hanya memenuhi aspek legal formal, namun harus membangun juga komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar.
"Jangan hanya karena secara administrasi sudah selesai lalu merasa persoalan juga selesai. Lakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya," tegasnya.
Baca Juga:Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
Kontributor : Rahman