SuaraJabar.id - Jaksa penuntut umum Kristanto dan Mumuh Ardiansyah menolak nota pembelaan atau pledoi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith. Penolakan itu dipaparkan dalam jawaban atas pledoi alias replik yang berlangsung dalam sidang di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Senin (24/6/2019).
Jaksa tetap berpegang teguh pada tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa Bahar bin Smith dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada sidang sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Bahar mendapat ganjaran hukuman 6 tahun penjara. Jaksa berkeyakinan, Bahar terbukti melanggar hukum lantaran melakukan penganiayaan juga merampas kemerdekaan terhadap dua orang remaja. Selain itu, Bahar pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
"Kami dengan tegas menolak atas nota pembelaan atau pledoi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa dalam sidang pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019," kata Mumuh Ardiansyah dalam persidangan.
Baca Juga: Usai Sidang, Bahar bin Smith Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Istrinya
"Pada akhirnya, dengan ini, kami menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang kami bacakan pada Kamis 13 Juni 2019. Dengan harapan, kiranya majelis hakim mempertimbangkan dan menerima surat tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut," lanjutnya.
Mumuh menganggap nota pembelaan yang dilayangkan Kuasa Hukum Bahar tidak beralasan. Mumuh mengatakan perkara yang dibawa ke dalam persidangan telah melalui proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cibinong hingga akhirnya disidangkan.
Sebelumnya dalam pledoinya yang disampaikan, Kuasa Hukum Bahar menyatakan kasus yang menjerat Bahar sangat kental dengan pemaksaan oleh oknum aparat penegak hukum untuk mencari-cari kesalahan terdakwa. Jaksa menganggap pernyataan Kuasa Hukum Bahar itu tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.
"Bahwa materi yang telah diuraikan tim penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya telah kami pelajari dan terjawab jelas dalam tuntutan kami akan tetapi tetap akan kami akan menanggapi karena mungkin tim penasihat hukum kurang mencermati," tukasnya.
Mumuh pun mengatakan saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum Bahar tidak termasuk ke dalam saksi fakta. Kuasa hukum Bahar menghadirkan empat orang saksi yang menjelaskan ihwal penipuan oleh saksi korban Khoirul Umam Almuzaqi alias Zaki dan Cahya Abdul Jabar. Keduanya mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith ketika berkunjung ke Bali.
Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Bahar Bin Smith Mengaku Tak Percaya Polisi
"Saksi meringankan terdakwa sebanyak 4 orang dimana saksi itu bukan saksi fakta karena tidak ada seorang saksi itu di tempat kejadian perkara dan tidak ada saksi yang melihat perbuatan terdakwa dan kawan-kawan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum," bebernya.
Menurutnya, kesaksian keempat saksi meringankan itu tidak bisa menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Bahar yang menyiksa dan merampas kemerdekaan saksi korban.
Adapun dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum Bahar dalam pledoi yang menyatakan kalau saksi korban Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dikatakan dewasa karena disinyalir sudah menikah dan memiliki anak, merupakan pernyataan yang keliru.
Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) orang tua Zaki, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Zaki tercatat lahir pada 13 Desember 2001. Adapun kejadian terhadap korban yakni pada 1 Desember 2018.
"Berarti usia saksi korban Zaki masih di bawah 18 tahun," tuturnya.
"Tentang saksi korban Khoirul Umam almuzaqi secara formal dan materil tidak terbantahkan sebagai pengertian anak dalam usia 18 tahun ke bawah sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tukasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Usai Sidang, Bahar bin Smith Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Istrinya
-
Bacakan Nota Pembelaan, Bahar Bin Smith Mengaku Tak Percaya Polisi
-
Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Bahar Smith Siap Tanggung Jawab
-
Dianggap Ceramah di Ruang Sidang, Bahar Smith Ditegur Ketua Majelis Hakim
-
Saksi Meringankan Bahar: MKU Mengaku Sebagai Alatas, CAJ Sebagai Bahar
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu!
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal