SuaraJabar.id - Jaksa penuntut umum Kristanto dan Mumuh Ardiansyah menolak nota pembelaan atau pledoi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith. Penolakan itu dipaparkan dalam jawaban atas pledoi alias replik yang berlangsung dalam sidang di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Senin (24/6/2019).
Jaksa tetap berpegang teguh pada tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa Bahar bin Smith dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada sidang sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Bahar mendapat ganjaran hukuman 6 tahun penjara. Jaksa berkeyakinan, Bahar terbukti melanggar hukum lantaran melakukan penganiayaan juga merampas kemerdekaan terhadap dua orang remaja. Selain itu, Bahar pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
"Kami dengan tegas menolak atas nota pembelaan atau pledoi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa dalam sidang pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019," kata Mumuh Ardiansyah dalam persidangan.
Baca Juga: Usai Sidang, Bahar bin Smith Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Istrinya
"Pada akhirnya, dengan ini, kami menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang kami bacakan pada Kamis 13 Juni 2019. Dengan harapan, kiranya majelis hakim mempertimbangkan dan menerima surat tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut," lanjutnya.
Mumuh menganggap nota pembelaan yang dilayangkan Kuasa Hukum Bahar tidak beralasan. Mumuh mengatakan perkara yang dibawa ke dalam persidangan telah melalui proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cibinong hingga akhirnya disidangkan.
Sebelumnya dalam pledoinya yang disampaikan, Kuasa Hukum Bahar menyatakan kasus yang menjerat Bahar sangat kental dengan pemaksaan oleh oknum aparat penegak hukum untuk mencari-cari kesalahan terdakwa. Jaksa menganggap pernyataan Kuasa Hukum Bahar itu tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.
"Bahwa materi yang telah diuraikan tim penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya telah kami pelajari dan terjawab jelas dalam tuntutan kami akan tetapi tetap akan kami akan menanggapi karena mungkin tim penasihat hukum kurang mencermati," tukasnya.
Mumuh pun mengatakan saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum Bahar tidak termasuk ke dalam saksi fakta. Kuasa hukum Bahar menghadirkan empat orang saksi yang menjelaskan ihwal penipuan oleh saksi korban Khoirul Umam Almuzaqi alias Zaki dan Cahya Abdul Jabar. Keduanya mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith ketika berkunjung ke Bali.
Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Bahar Bin Smith Mengaku Tak Percaya Polisi
"Saksi meringankan terdakwa sebanyak 4 orang dimana saksi itu bukan saksi fakta karena tidak ada seorang saksi itu di tempat kejadian perkara dan tidak ada saksi yang melihat perbuatan terdakwa dan kawan-kawan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum," bebernya.
Berita Terkait
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Begini Cara Praktis Mengetahui Nasab Habib di Indonesia Agar Tak Salah Mengikut Ajarannya
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
Tag
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
Terkini
-
Viral, Remaja Bermesraan di Pacuan Kuda Legokjawa Pangandaran di Gerebek Warga
-
Erik Hilang Saat Memancing, Tim SAR Gabungan Sisir Perairan Geopark Sukabumi
-
Polda Jawa Barat Amankan Tiga Penipu Asal Nigeria
-
Tumpas Korupsi, Target Ayep Zaky - Bobby Maulana di 100 Hari Pertama Jabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi
-
Resmi Jabat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang: OPD Kalau Tidak Fatsun Saya Ganti, Mutasi dan Rotasi