SuaraJabar.id - Seorang warga bernama Misdah dituduh melakukan penggelapan limbah oleh Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi, Jawa Barat. Kekinian, Misdah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, Misdah yang merupakan pria tuna aksara atau buta huruf mengajukan praperadilan atas kasus yang dialamatkan kepadanya. Sebab, Misdah tak merasa melakukan penggelapan limbah di PT Goshsyu Industries (SGI).
"Praperadilan itu berkaitan dengan status tersangka klien saya dalam kasus penggelapan limbah," kata kuasa hukum Misdah, Simjon HJ Von Bullow dari Advocat Law Firm Moluccas, Kamis (5/9/1019).
Menurut dia, permohonan praperadilan itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cikarang pada, Rabu (4/9/1019).
Menurut dia, kasus yang melibatkan kliennya itu dinilai penuh rekayasa. Soalnya, apa yang disangkakan sama sekali tidak dilakukan oleh Misdah. Lebih dari itu, kasus ini dinilai penuh dengan kepentingan bisnis.
"Jadi ada rekayasa di sini. Apa yang disampaikan itu tidak sama sekali dilakukan oleh klien kami. Maka kami ajukan praperadilan ini," ujar dia.
Ia menjelaskan, sejak 1996 ketika PT SGI pertama kali berdiri, Misdah menjadi orang yang turut membantu membersihkan area industri.
Hingga kemudian terjalin kerja sama di mana Misdah diberi hak pengelolaan, pengangkutan dan penjualan limbah industri milik PT SGI.
Mulanya kerja sama itu terjalin secara lisan, namun kemudian dikuatkan dalam perjanjian tertulis melalui perjanjian jual beli pertama yang dilakukan pada 10 Januari 2003.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Bakal Fasilitasi Korban Kecelakaan Tol Cipularang
Pada 27 Mei 2004, Misdah mendirikan CV Karya Mandiri. Selanjutnya, pada 1 Juni 2009 dilakukan perjanjian jual beli yang kedua, kali ini PT SGI dengan CV Karya Mandiri (badan usaha yang dipimpin Misdah).
Namun, beberapa waktu setelah perjanjian kedua itu, masalah muncul tatkala salah seorang staf PT SGI yakni, Yeni memberitahukan adanya tuggakan pembayaran limbah selama 6 bulan dengan nilai mencapai Rp 7,2 miliar.
Misdah awalnya tidak menerima tagihan tersebut karena Yeni tidak bisa menjelaskan pada tahun dan bulan berapa tunggakan terjadi. Ia berkeyakinan jika Yeni memanfaatkan kondisi Misdah yang tidak bisa membaca dan menulis.
Namun, belakangan Yeni keluar dari perusahaan, hanya saja dia tidak menyelesaikan masalah dengan Misdah. Dari kejadian tersebut persoalan tagihan itu pun menjadi berlanjut.
Ketidakberdayaan Misdah karena utang dan ketidaktahuannya dalam baca tulis, Misdah kemudian menyerahkan pengelolaan limbah pada Andrian Hartato dari CV ADR. Penyerahan pengelolaan itu dibarengi dengan perjanjian bahwa Andrian yang akan menyelesaikan utang Misdah kepada PT SGI.
Selanjutnya pada November 2018 terjadi pencurian limbah yang kemudian direkayasa agar bisa melibatkan Misdah.
Berita Terkait
-
Fasilitas Mewah untuk DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024
-
Dipercepat, Pelantikan 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Digelar Besok
-
Cardi B Panjat Tiang Panggung, Warganet: Maaf Indonesia Sudah Lebih Dulu
-
Kali Bekasi Menghitam, Wakil Wali Kota Minta Kemen LHK Turun Tangan
-
Bunuh Ayah Kandung Pakai Linggis, Polisi Periksa Kejiwaan Suherman
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang
-
Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi