Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh
Jum'at, 01 Mei 2020 | 14:48 WIB
Penampakan Jalan K.H Noer Ali, Sumber Artha, Kalimalang Bekasi, Jawa Barat di hari pertama pelarangan mudik. (Suara.com/Ummi HS).

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 29 April hingga 12 Mei 2020 mendatang. Meski diperpanjang, sejumlah masyarakat di Bekasi masih tetap melanggar aturan penerapan PSBB.

PS Panit Lantas Polresta Bekasi Kota Aiptu Edy Cahyono mengatakan, pada cek poin di Jalan KH Noer Ali, Sumber Artha, perbatasan Jakarta-Bekasi, Kalimalang ada puluhan pengendara mobil dan motor yang masih melanggar.

Pelanggaraan PSBB tersebut diantaranya tidak mengenakan masker dan berboncengan yang tidak sealamat.

"Pengemudi yang tidak memakai masker sepeda motor ada lima, mobil ada lima. Yang berboncengan sepeda motor 90 (Karena tidak selamat)," ujar Edy kepada Suara.com, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga: Melanggar PSBB dan Coba Mudik, 234 Pengendara di Bekasi Diminta Putar Balik

Sedangkan, kendaraan yang dipaksa putar balik di Cek Poin Sumber Artha, Kalimalang terdiri dari 34 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. Meski begitu, Edy memastikan para pelanggar PSBB telah diberikan surat tilang teguran.

"Bagi pelanggar PSBB kami berikan surat tilang teguran," ucap dia.

Sementara itu, Edy menyebut hingga kini belum ada pemudik yang melintas saat pemeriksaan cek poin.

"Belum ada (pemudik yang melintas). Biasanya mendekati lebaran mereka mudik," kata Edy.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan PSB) di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) diperpanjang selama 14 hari mulai Rabu (29/4/2020).

Baca Juga: TOK! PSBB Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang Sampai 12 Mei

"PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan mulai hari Rabu, sudah diputuskan," ujar Emil sapaan Ridwan Kamil saat jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/4/20).

Load More