SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 29 April hingga 12 Mei 2020 mendatang. Meski diperpanjang, sejumlah masyarakat di Bekasi masih tetap melanggar aturan penerapan PSBB.
PS Panit Lantas Polresta Bekasi Kota Aiptu Edy Cahyono mengatakan, pada cek poin di Jalan KH Noer Ali, Sumber Artha, perbatasan Jakarta-Bekasi, Kalimalang ada puluhan pengendara mobil dan motor yang masih melanggar.
Pelanggaraan PSBB tersebut diantaranya tidak mengenakan masker dan berboncengan yang tidak sealamat.
"Pengemudi yang tidak memakai masker sepeda motor ada lima, mobil ada lima. Yang berboncengan sepeda motor 90 (Karena tidak selamat)," ujar Edy kepada Suara.com, Jumat (1/5/2020).
Sedangkan, kendaraan yang dipaksa putar balik di Cek Poin Sumber Artha, Kalimalang terdiri dari 34 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. Meski begitu, Edy memastikan para pelanggar PSBB telah diberikan surat tilang teguran.
"Bagi pelanggar PSBB kami berikan surat tilang teguran," ucap dia.
Sementara itu, Edy menyebut hingga kini belum ada pemudik yang melintas saat pemeriksaan cek poin.
"Belum ada (pemudik yang melintas). Biasanya mendekati lebaran mereka mudik," kata Edy.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan PSB) di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) diperpanjang selama 14 hari mulai Rabu (29/4/2020).
Baca Juga: Melanggar PSBB dan Coba Mudik, 234 Pengendara di Bekasi Diminta Putar Balik
"PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan mulai hari Rabu, sudah diputuskan," ujar Emil sapaan Ridwan Kamil saat jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/4/20).
Berita Terkait
-
Hari Pertama Puasa, Polisi Tak Tilang Pelanggar PSBB Bekasi
-
Hari Pertama PSBB Bekasi, Ada Pengendara Mobil Merokok dan Tak Pakai Masker
-
Hari Pertama PSBB Bekasi, Wali Kota Tinjau Daerah Perbatasan dengan DKI
-
PSBB Bekasi Dimulai Hari Ini, Berikut Hal-hal yang Perlu Diketahui
-
Pelanggar PSBB Bekasi Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 100 Juta
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jawa Barat Sepekan, Ini Daftar Wilayah Terdampak
-
IPB University Larang Keras Sivitas Akademika Kerja Sama dengan Israel
-
Guru Besar IPB ke Influencer: Hati-hati Sampaikan Informasi Kesehatan
-
Telapak Tangan Basah Bikin Minder? Jangan Pasrah, Ini 5 Solusi Hiperhidrosis dari Dokter Ahli
-
Keringat Berlebih di Telapak Tangan? dr. Stella Aprilia Bocorkan Cara Jitu Mengatasinya