SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 29 April hingga 12 Mei 2020 mendatang. Meski diperpanjang, sejumlah masyarakat di Bekasi masih tetap melanggar aturan penerapan PSBB.
PS Panit Lantas Polresta Bekasi Kota Aiptu Edy Cahyono mengatakan, pada cek poin di Jalan KH Noer Ali, Sumber Artha, perbatasan Jakarta-Bekasi, Kalimalang ada puluhan pengendara mobil dan motor yang masih melanggar.
Pelanggaraan PSBB tersebut diantaranya tidak mengenakan masker dan berboncengan yang tidak sealamat.
"Pengemudi yang tidak memakai masker sepeda motor ada lima, mobil ada lima. Yang berboncengan sepeda motor 90 (Karena tidak selamat)," ujar Edy kepada Suara.com, Jumat (1/5/2020).
Sedangkan, kendaraan yang dipaksa putar balik di Cek Poin Sumber Artha, Kalimalang terdiri dari 34 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. Meski begitu, Edy memastikan para pelanggar PSBB telah diberikan surat tilang teguran.
"Bagi pelanggar PSBB kami berikan surat tilang teguran," ucap dia.
Sementara itu, Edy menyebut hingga kini belum ada pemudik yang melintas saat pemeriksaan cek poin.
"Belum ada (pemudik yang melintas). Biasanya mendekati lebaran mereka mudik," kata Edy.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan PSB) di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) diperpanjang selama 14 hari mulai Rabu (29/4/2020).
Baca Juga: Melanggar PSBB dan Coba Mudik, 234 Pengendara di Bekasi Diminta Putar Balik
"PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan mulai hari Rabu, sudah diputuskan," ujar Emil sapaan Ridwan Kamil saat jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/4/20).
Berita Terkait
-
Hari Pertama Puasa, Polisi Tak Tilang Pelanggar PSBB Bekasi
-
Hari Pertama PSBB Bekasi, Ada Pengendara Mobil Merokok dan Tak Pakai Masker
-
Hari Pertama PSBB Bekasi, Wali Kota Tinjau Daerah Perbatasan dengan DKI
-
PSBB Bekasi Dimulai Hari Ini, Berikut Hal-hal yang Perlu Diketahui
-
Pelanggar PSBB Bekasi Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 100 Juta
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau