SuaraJabar.id - Sejumlah fakta dalam kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar terus terungkap dalam persidangan.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab usai mendampingi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Kelas IA Khusus, Kamis (15/5/2025).
Keterangan Saksi Ari Purwanto selaku Wakil Bendahara NPCI Jabar menjelaskan jika Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diselama ini dituduhkan ke Kevin Fabiani tak terbukti.
Wa Ode memaparkan, Ari dalam kesaksiannya menyebut jika LPJ tersebut dibuat oleh Seni Aprilianty selaku Ketua Bidang Pertandingan Peparda Jabar.
"Jadi fakta hukumnya jelas bahwa LPJ Peparda Jabar tahun 2022 bukan dibuat oleh Kevin," kata Wa Ode, Jumat (16/5/2025).
Fakta tersebut, lanjut dia, semakin memperkuat jika dakwaan yang diberikan kepada kliennya terkait pembauatan LPJ palsu terbantahkah.
Hal yang sama sebelumnya disampaikan dua saksi Rifky Akbar Permana dan Rifki Ahmad Soleh.
"Saksi-saksi juga tidak pernah melihat Kevin mengurusi laporan pertanggungjawaban," ucap dia.
Selain itu, kata dia, tidak ada kerugian negara dalam penggunaan dana hibah NPCI dari Pemprov Jabar. Sesuai asil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tak Akan Halangi Penyidikan KPK pada BJB
Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menyampaikan, pengembalian sisa anggaran NPCI ke kas negara, bukti kuat bahwa tuduhan terhadap kliennya mengandung unsur rekayasa hukum.
"Audit BPK menyebut tidak ada kerugian negara. Tapi justru muncul kriminalisasi terhadap para terdakwa," kata Wa Ode.
"Persidangan hari ini yang menghadirkan saksi, semakin terkuat fakta hukum yang sesungguhnya, bahwa Kevin tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan," imbuh perempuan berparas ayu itu.
Sebelumnya, keterangan dua saksi masing-masing Meysa Alfhat selalu Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) cabor atletik tahun 2022 dan Nadila Puspita, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bidang Pertandingan tahun 2022.
Kejanggalan pertama muncul saat Nadila Puspita mencairkan dana sebesar Rp 359 juta untuk cabor atletik dalam Peparda Jabar 2022.
Dana tersebut tidak ditransfer ke rekening cabor, melainkan ke rekening pribadi Meysa Alfhat. Wa Ode memaparkan, Nadila dalam persidangan mengungkapkan jika dana itu ditransfer ke rekening Meysa karena belum ada rekening khusus yang dimiliki cabor atletik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran