SuaraJabar.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, atas dugaan korupsi aset negara.
Yossi mantan Sekda Kota Bandung itu ditahan terkait kasus tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik negara di Bandung Zoo.
Untuk diketahui, Yossi Irianto itu merupakan mantan Sekda Kota Bandung periode 2013 hingga 2018.
“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dilansir dari Antara, Sabtu (24/5/2025).
Penetapan tersangka terhadap YI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Nur mengatakan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, YI langsung ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
Menurut Nur, YI diduga secara melawan hukum menguasai aset Pemerintah Kota Bandung berupa tanah yang digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung yang dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari.
“Tindakan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara,” ujar Nur.
Atas perbuatannya, YI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Bertemu Dedi Mulyadi, Ada Apa?
Kejati Jabar sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni S dan RBB, masing-masing selaku Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.
Sejarah
Sebelum reformasi
Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan.
Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam bahasa Sanskerta.
Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara pada zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M).
Berita Terkait
-
KPK Bertemu Dedi Mulyadi, Ada Apa?
-
Lanjutan Sidang Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar: Saksi Ungkap Kevin Fabiano Tak Pernah Buat LPJ
-
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar, Saksi Sebut Kevin Fabiano Tak Terima Uang
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Enggan Komentari Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi: Itu Ranah KPK, Bukan Saya
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Sukabumi Batal Mulai Tahun Ini
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha