- Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperjuangkan pembentukan Daerah Otonomi Baru Sukabumi Utara selama kurun waktu 25 tahun.
- Pemerintah daerah telah menyelesaikan seluruh persyaratan administratif dan menyerahkan dokumen tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diproses.
- Proses pemekaran wilayah kini menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah agar dapat terealisasi segera.
SuaraJabar.id - Setelah menempuh perjalanan birokrasi yang sangat panjang, selama 25 tahun, harapan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) kini kembali membubung tinggi.
Masyarakat di wilayah utara Sukabumi, yang telah lama mendambakan pemerintahan mandiri, semakin dekat dengan impian mereka.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif telah tuntas dikerjakan dan kini telah bersandar di tangan pemerintah pusat.
Kisah pembentukan DOB KSU adalah cerita tentang ketekunan dan harapan yang tak kunjung padam dari masyarakat.
Berbagai upaya, mulai dari kajian, advokasi, hingga pengumpulan dukungan, telah dilakukan demi mewujudkan cita-cita memiliki daerah otonomi sendiri.
Berikut adalah 5 fakta terkini yang perlu Anda ketahui tentang perjalanan DOB Kabupaten Sukabumi Utara:
1. 25 Tahun Penantian: Perjalanan Birokrasi yang Penuh Liku
Pembentukan DOB KSU bukan hal yang instan, melainkan hasil dari perjuangan panjang selama dua setengah dekade.
"Perjalanan menuju pemekaran ini sudah berjalan kurang lebih 25 tahun," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.
Perjalanan ini membuktikan ketekunan masyarakat dan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai tahapan birokrasi yang kompleks dan tantangan yang tidak sedikit.
2. Dokumen Administratif Tuntas & Siap di Kemendagri
Baca Juga: Bela Kurir! Dipaksa Talangi COD, RS Malah Dituntut Rp8 Juta oleh Oknum yang Mengaku Pengacara
Kabar baiknya, seluruh tahapan di level daerah dan provinsi sudah tidak menyisakan persoalan. "Ade Suryaman, menegaskan bahwa dokumen administratif KSU kini telah bersandar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."
Artinya, secara teknis dan administratif, semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pembentukan DOB telah lengkap dan siap untuk diproses di tingkat pusat. Ini adalah pencapaian signifikan setelah puluhan tahun.
3. Tinggal Menunggu Pencabutan Moratorium oleh Pemerintah Pusat
Meski persyaratan administratif sudah beres, ada satu ganjalan besar: moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat. "Tahapan finalnya kini tinggal menunggu moratorium dicabut oleh pemerintah pusat. Jika keran itu dibuka, prosesnya selesai, KSU pasti mekar,” ujar Ade Suryaman kepada sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com, Kamis (23/4/2026).
Moratorium ini diberlakukan untuk meninjau ulang efektivitas pemekaran daerah. Kini, semua pihak menanti keputusan pusat apakah moratorium ini akan dicabut secara menyeluruh atau parsial.
4. Dukungan Penuh dari DPRD Jabar, Siap 'Melobi' DPR RI
Berita Terkait
-
Bela Kurir! Dipaksa Talangi COD, RS Malah Dituntut Rp8 Juta oleh Oknum yang Mengaku Pengacara
-
Asa DOB Kabupaten Sukabumi Utara Kembali Membara, Persyaratan Administrasi Tuntas di Tangan Pusat
-
Jalur Cikembar-Kiaradua Membara! Warga Protes Jalan Rusak 11 Km yang Tak Kunjung Diperbaiki
-
Stadion Suryakencana Sukabumi Rusak Parah Usai Konser, Rumput Hancur dan Sampah Menggunung
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi