- Direktorat PPA dan PPO Polri resmi menetapkan Ustadz SAM sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santri laki-laki.
- Lima orang santri laki-laki menjadi korban pelecehan yang terjadi di berbagai kota di Indonesia serta Mesir.
- Tersangka diduga melakukan intimidasi dan upaya suap untuk menghalangi proses hukum terhadap kasus yang dilaporkan November 2025.
SuaraJabar.id - Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan figur publik, Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry), kembali menggegerkan publik. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polri telah resmi menetapkan Ustadz SAM sebagai tersangka.
Penetapan ini merupakan hasil dari gelar perkara dan serangkaian proses penyidikan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap para korban.
Berikut adalah 5 fakta mencengangkan yang terungkap dari kasus dugaan pelecehan seksual Ustadz SAM:
1. Ustadz SAM Resmi Tersangka Setelah Gelar Perkara Penyidik
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi status ini. "Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Antara.
Penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup kuat untuk menduga Ustadz SAM melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
2. 5 Santri Laki-laki Jadi Korban, Alami Trauma Berat
Kasus ini bermula dari laporan ke Bareskrim Polri pada bulan November 2025. Jumlah korban yang terungkap sangat memprihatinkan.
"Ustadz SAM dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki."
Baca Juga: Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, menegaskan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan SAM itu membuat para korbannya mengalami trauma berat. Pelecehan seksual, terutama yang dilakukan oleh figur yang dihormati, dapat meninggalkan luka psikologis yang mendalam dan sulit disembuhkan.
3. Adanya Dugaan Intimidasi dan Upaya Suap untuk Mencabut Kasus!
Proses hukum kasus ini ternyata tidak berjalan mulus. Ada indikasi kuat upaya untuk menghalang-halangi proses hukum dan membungkam korban.
"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," kata Achmad Cholidin.
Dugaan intimidasi dan upaya suap ini adalah bentuk pelanggaran hukum serius yang dapat memperberat hukuman pelaku dan menuntut penyelidikan tambahan.
4. Berulang Sejak 2021, Sempat Minta Maaf Tapi Kembali Berulah pada 2025
Berita Terkait
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Lahan 10 Hektare Dikunci! Pemkab Sukabumi Siapkan Pusat Pemerintahan Baru di Utara
-
Data Pribadi Dicatut, Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi Terjebak Kredit Macet
-
5 Fakta Terbaru Pemekaran Sukabumi Utara: Infrastruktur Siap, Pusat Jadi Kunci Utama
-
Bela Kurir! Dipaksa Talangi COD, RS Malah Dituntut Rp8 Juta oleh Oknum yang Mengaku Pengacara
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Sempat Lumpuh 3 Jam, Arus Lalu Lintas Cibeber-Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kedua Arah
-
426.000 Agen Mekaar, Bukti Nyata Ekspansi Layanan Keuangan BRI Group
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Kabar Terbaru Jalur Selatan Garut, Buka Tutup Jalan di Bungbulang Usai Tertimbun Longsor