Usai memukuli para korbannya, para pelaku pun mengambil handphone milik Riki dan Zakaria.
"Korban bernama Zakaria, handphone-nya diambil oleh Hartono, meminta korban untuk mengembalikan handphonenya apabila ditebus mahar uang sebesar Rp 1,5 juta, yang langsung dibayar oleh Zakaria," kata dia.
Selain itu para pelaku juga menahan satu unit sepeda motor yamaha mio B 6833 TOP dan satu unit handphone merek Xiaomi milik korban, yang harus ditebus sebesar Rp 2,5 juta.
"Beberapa korban juga sempat disandera para pelaku, " ujar Deddy.
Korban kata dia, membuat laporan ke Polsek Sukmajaya, dan langsung ditindaklanjuti menggerebek kontrakan tersebut dan mencokok ketujuh kawanan perampok itu.
Baca Juga:Nekat, Turis Ini Selundupkan Orang Utan dalam Koper di Bandara
"Ketujuh pelaku terancam dijerat Pasal Pasal 365 atau Pasal 368 dan atau pasal 170 KUHP," imbuh dia.
Kontributor : Supriyadi