Pemecatan Pegawai DKP Sukabumi Akibat Pose 2 Jari Dianggap Janggal

Ia menilai, ada indikasi maladministrasi dalam pemberhentiaan THL di DKP Kabupaten Sukabumi tersebut.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 01 April 2019 | 11:32 WIB
Pemecatan Pegawai DKP Sukabumi Akibat Pose 2 Jari Dianggap Janggal
Pegawai DKP Sukabumi dipecat karena pose dua jari. (Foto: Istimewa / via Sukabumiupdate.com

SuaraJabar.id - Calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Demokrat, Kuswara menyoroti adanya kejanggalan terkait pemecatan Tenaga Harian Lepas atau THL Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi, Riki Yusuf (36 tahun) hanya gara-gara pose dua jari. Ia menilai, ada indikasi maladministrasi dalam pemberhentiaan THL di DKP Kabupaten Sukabumi tersebut.

"Logika paling sederhana saja, dari mana Kepala DKP Kabupaten Sukabumi tahu bahwa yang bersangkutan bersalah atau tidak, sedangkan lembaga yang berwenang, dalam hal ini Bawaslu, belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait pose dua jari yang biasa disebut Victory atau peace alias salam damai," ujar caleg nomor urut 4 tersebut kepada sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, Minggu (31/3/2019).

Ia menyebutkan, jika THL tersebut diberikan sanksi pemberhentian, maka seharusnya ada mekanisme pemeriksaan yang komprehensif terlebih dahulu.

"Apakah itu sudah di lakukan? Jika sudah, dalam surat pemberhentian, apa yang menjadi dasar dalam konsideran menimbang sehingga perlu diputuskan pemberhentian? Hal ini yg belum dijelaskan oleh Kepala DKP Kabupaten Sukabumi kepada publik," katanya.

Baca Juga:Sering Kebelet Pipis di Malam Hari, Waspadai Hipertensi

Terlebih, jika dikaitkan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, apa yang dilakukan Riki Yusuf tidak bisa serta merta dikategorikan sebagai pelanggaran.

Oleh karena itu, agar memenuhi rasa keadilan dan menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, maka ia meminta kepada Kepala DKP Kabupaten Sukabumi dan kepada Bupati Sukabumi agar mempertimbangkan kembali pemecatan atau pemberhentian staf THL tersebut.

"Kami meminta dengan segala kerendahan hati, agar tidak terjadi "pendzoliman" yang sistematis dan bencana sosial yang amoral. Kami juga meminta kepada Kepala DKP Kabupaten Sukabumi dan atau Bupati Sukabumi dalam waktu 3x24 jam untuk kembali mempekerjakan yang bersangkutan dan merehabilitasi namanya," tandas Kuswara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak