Sebar Hoaks Polisi Bongkar Paksa Kotak Suara, Relawan Prabowo Dibekuk

"Saya relawan Koppasandi, tim pemenangan prabowo Sandiaga 02 di Ciamis, ungkapnya.

Reza Gunadha
Selasa, 23 April 2019 | 19:01 WIB
Sebar Hoaks Polisi Bongkar Paksa Kotak Suara, Relawan Prabowo Dibekuk
Dany M Ramdany, pemuda yang menyebar video hoaks tentang aparat kepolisian membuka paksa kotak suara di TPS Pemilu dan Pilpres 2019 di Kecamatan Indihiang dan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi. [Facebook]

Atas tindakannya, DMR terancam maksimal 6 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 45a ayat 2 kemudian juga pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini