Atas tindakannya, DMR terancam maksimal 6 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 45a ayat 2 kemudian juga pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebar Hoaks Polisi Bongkar Paksa Kotak Suara, Relawan Prabowo Dibekuk
"Saya relawan Koppasandi, tim pemenangan prabowo Sandiaga 02 di Ciamis, ungkapnya.
Reza Gunadha
Selasa, 23 April 2019 | 19:01 WIB

BERITA TERKAIT
Ditangkap! Penyebar Hoaks Polisi Buka Paksa Kotak Suara Dihadang FPI
23 April 2019 | 16:56 WIB WIBREKOMENDASI
News
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
10 Juni 2025 | 20:56 WIB WIBTerkini
news | 22:53 WIB
news | 22:45 WIB
news | 16:30 WIB
lifestyle | 18:27 WIB
lifestyle | 20:45 WIB
news | 14:21 WIB
lifestyle | 16:23 WIB
lifestyle | 20:46 WIB