SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Bogor menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum setempat, saat penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota Bogor 2018.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor Rade Satya mengatakan, kedua tersangka kasus korupsi tersebut berinisial HA dan MH. Tersangka HA merupakan mantan bendahara KPUD Kota Bogor.
"Tersangka (HA) selaku bendahara waktu itu, berarti dalam proses pencairan dia yang berperan dan ditetapkan tersangka pada Selasa lalu," kata Rade, kepada wartawan, Jumat (21/6/2019) malam.
Sedangkan untuk tersangka MH merupakan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor. Selain itu, MH juga merupakan seorang PNS aktif di Satpol PP Kota Bogor.
Baca Juga:Mobil Patroli Polisi Dilempari Batu dan Bom Molotov di Bogor
"Penetapan tersangka MH ini berbarengan dengan tersangka sebelumnya yakni HA, pada Selasa 18 Juni 2019. Tapi karena sakit, yang satu baru kita umumkan sekarang sebagai tersangka," kata Rade.
Rade menjelaskan, kedua tersangka diduga telah menyelewengkan dana hibah dari Pemkot Bogor tahun 2017 sebesar Rp 470.830.000. Modusnya, mengadakan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bogor.
"Ada dua kegiatan di luar RAB, nama kegiatannya buletin (tabloid) dan even organizer (EO) pada April 2018, tapi ternyata di RAB tidak ada," Rade menjelaskan.
Kejari Kota Bogor juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, salah satunya adalah kuitansi fiktif. Saat ini, Kejari Kota Bogor masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di KPU ini.
"Tersangka HA sudah kita titipkan di Lapas Paledang Kota Bogor. Untuk tersangka MH, hari Senin besok kita panggil untuk pemeriksaan lagi," imbuh Rade.
Baca Juga:Nenek Asal Bogor Ini Janji Jual Mobil Jika Rute LRT Diperpanjang
Kontributor : Rambiga