Cemburu karena Cowok, Motif Senior Aniaya Siswi SMK di Bekasi

"Di sana korban GL mengalami kekerasan fisik, ditampar, dijambak dan ditendang," kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 22 Agustus 2019 | 18:25 WIB
Cemburu karena Cowok, Motif Senior Aniaya Siswi SMK di Bekasi
Bidik layar terkait aksi perundugan terhadap siswi SMK di Bekasi, Jawa Barat. (istimewa).

SuaraJabar.id - Aparat Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota mengungkap jika motif pelaku persekusi terhadap siswi SMK di Kota Bekasi berinisial GL akibat hubungan asmara. 

Dari hasil gelar perkara, motif salah satu pelaku melakukan aksi kekerasan kepada GL adalah lantaran cemburu. Terkait aksi persekusi itu, polisi telah meringkus tiga tersangka berinisial A, D dan P.

"Yang cemburu itu alumninya berinisial D. Cemburu sama GL karena cowok," kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana. (Suara.com/M. Yacub).
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana. (Suara.com/M. Yacub).

Cemburu dengan GL, akhirnya D membuat strategi agar dapat bertemu dengan korban di luar sekolah.

Baca Juga:2 Minggu Menghilang, Keluarga Siswi SMK di Bogor Dapat Pesan Misterius

GL kemudian dipertemukan oleh pelaku A yang merupakan kakak kelasnya dan D serta P yang merupakan orang luar sekolah.

Barang bukti kasus persekusi terhadap siswi SMK di Kota Bekasi, Jawa Barat. (Suara.com/M Yacub).
Barang bukti kasus persekusi terhadap siswi SMK di Kota Bekasi, Jawa Barat. (Suara.com/M Yacub).

Mereka bertatap muka di sebuah taman tak jauh dari lokasi sekolahnya di Jalan Irigasi Baru II, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (14/8/2019).

"Di sana korban GL mengalami kekerasan fisik, ditampar, dijambak dan ditendang," kata dia.

Para pelaku kini sudah dilakukan penahanan sementara berdasarkan laporan orang tua GL ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/1983/K/VIII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota, pada Selasa (20/8/2019).

"Statusnya pesakitan, tahanan ya bisa dibilang tahanan, namun sampai sekarang kami masih pelajari, karena pelaku merupakan pelajar juga. Kita kenakan UU Perlindungan Anak, tapi kita upayakan agar selesai secara kekeluargaan," kata dia. 

Baca Juga:Sembuhkan Kanker Payudara, Jokowi Kepincut 2 Siswi Penemu Ramuan Bajakah

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini