SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat membentuk Satuan Tugas Zero Plastic. Satgas ini akan menindak penggunaan plastik di kalangan aparatur demi terciptanya Kota Bekasi bebas plastik pada tahun 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengaku hasilnya memang masih ada beberapa pegawai yang kedapatan membawa makanan dalam kemasan karena membelinya dari pedagang di luar kompleks kantor wali kota atau memanfaatkan jasa pesan antar.
"Satgas Zero Plastic langsung terjun menyisir satu per satu gedung di Kompleks Kantor Wali Kota Bekasi guna mendeteksi penggunaan plastik sekali pakai, juga kemasan bentuk lain yang berpotensi menjadi sampah," kata Yayan Yuliana di Bekasi, Selasa (8/10/2019).
Dikatakan, para pegawai yang masih melanggar akan diberikan sanksi. Salah satunya sanksi moral yakni dengan memanggil nama-nama si pelanggar saat apel untuk dibariskan terpisah.
Baca Juga:Seruan Komunitas Diet Kantong Plastik, Saatnya Alam Bebas Plastik!
"Sanksi ini bertujuan mengubah perilaku aparatur agar terbiasa menghindari potensi sampah plastik," katanya.
Pihaknya menargetkan per 1 Januari 2020 mendatang penggunaan plastik gratis pada toko ritel, mal, serta pasar tradisional sudah tidak lagi ditemui. Meskipun hal tersebut sulit dilakukan pemerintah akan terus berupaya memaksimalkannya.
"Salah satunya melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI)," ungkapnya.
Yayan berharap regulasi ini juga jangan sampai berpengaruh terhadap turunnya omzet para pedagang baik toko kecil, para peritel, hingga pedagang di pusat perbelanjaan.
"Jadi harus kompak, semua lini, kalau hanya dilakukan satu atau dua toko saja sulit. Nanti malah ada diskriminasi dan penurunan omzet pada toko yang sudah menerapkan," katanya.
Baca Juga:Mahasiswi Ini Pelopori Diet Kantong Plastik se-ASEAN
Sejauh ini sudah ada beberapa toko yang menerapkan aturan tersebut. Mereka menyediakan alat ganti plastik gratis atau menyediakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) pada masyarakat.
- 1
- 2