Awas! Jangan Kendarai Skuter Listrik Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Tilang

Standar keamanan pengendara skuter listrik pun ada aturannya, yakni harus berusia 17 tahun. Selain itu, dalam pengoperasiannya, pengendara diwajibkan menggunakan pelindung.

Chandra Iswinarno
Minggu, 08 Desember 2019 | 17:59 WIB
Awas! Jangan Kendarai Skuter Listrik Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Tilang
Skuter listrik. (ANTARA)

SuaraJabar.id - Skuter listrik kekinian tengah menjadi tren. Namun, bukan semata-mata skuter listrik bisa digunakan bagi semua kalangan.

Kasatlantas Polres Metropolitan Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mewanti-wanti masyarakat di wilayah hukumnya dalam menggunakan skuter listrik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebab, menurut Ojo, status skuter listrik atau otoped adalah kendaraan mobilitas personal, terkecuali yang telah terklasifikasi sebagai kendaraan bermotor.

Ia menjelaskan, standar keamanan pengendara skuter listrik pun ada aturannya, yakni harus berusia 17 tahun. Selain itu, dalam pengoperasiannya, pengendara diwajibkan menggunakan helm, pelindung siku dan pelindung kaki.

Baca Juga:MTI: Skuter Listrik Seharusnya Tak Dilarang, Kurangi Penggunaan Ojek

Demikian juga jika berkendara pada waktu malam hari, harus menggunakan rompi reflektor.

"Jadi ada ketentuannya, tidak bisa sembarangan," kata Ojo pada Minggu (8/12/2019).

Mengenai klasifikasi jalan yang boleh dilalui skuter listrik, jelas Ojo, hanya bisa di jalan tertentu yang telah mendapat izin dari pengelola kawasan. Apabila pengendara skuter listrik berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, maka polisi tak sungkan menilang pengguna alat itu.

Saat penilangan, petugas akan mencantumkan identitas pelanggar dan skuter listrik tersebut. Nanti hasil penilangan setiap harinya akan dilaporkan kepada Seksi Gar Subdit Gakkum disertai dokumentasi.

"Sedangkan identitas skuter listrik yang dicantumkan adalah nomor seri yang tertera pada skuter listrik itu," jelas dia.

Baca Juga:Hari Pertama Penindakan, Pengguna Skuter Listrik Tak Ada yang Ditilang

Untuk diketahui, pasal yang diterapkan dalam penggunaan skuter listrik yaitu pasal 282 jo 104 ayat (3). Pada pasal itu disebutkan "Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini