SuaraJabar.id - Penetapan pemberlakuan New Normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kabupaten Cirebon, akhirnya berubah. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Cirebon memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi secara resmi menyampaikan, penetapan penerapan AKB belum bisa dilakukan sesuai arahan dari Pemprov Jawa Barat setelah pemerintah pusat tidak memperbolehkannya.
"Kami belum bisa menetapkan menjadi AKB karena pemerintah pusat belum mengizinkan Provinsi Jabar untuk melakukan AKB jadi kita ngikutin Pemprov aja," katanya seperti dilansir TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Selasa (2/6/2020).
Sejauh ini, penggantian istilah AKB bagi setiap daerah terutama 15 kabupaten/kota yang sudah dinyatakan masuk dalam zona biru yakni PSBB proporsional menuju AKB berlaku sampai dengan pemerintah pusat menentukan kondisi kasus Covid-19 bagi Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Pedagang Positif Corona, 3 Pasar di Cirebon Ditutup
"Istilah AKB ini berubah menjadi PSBB proporsional menuju AKB, jadi kita belum bisa nyatakan AKB yang di mana sebelumnya, kita menginformasikan akan langsung menerapkan AKB yang dimulai 1 Juni kemarin," ungkapnya.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi penyebaran meluas, meski angka kasus covid-19 menurun sesuai data skorsing level kewaspadaan, pihaknya berencana akan tetap membatasi jam operasional mini market dan pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 18.00 selama penerapan PSBB Proporsional ini.
"Ya kami tetap berencana akan membatasi jam operasional mini market dan pusat perbelanjaan sampai jam 18.00," ujarnya.