Pelaku tidak memiliki HP
Ia menjelaskan, pelaku tidak memiliki HP, sehingga komunikasi yang dilakukan menggunakan akun Facebook.
Pelaku harus ke warnet untuk membuka Facebook kemudian mengirim pesan ke Facebook sang istri.
“Komunikasi melalui akun Facebook karena yang bersangkutan tidak punya HP. Pelaku sudah tes urin dan hasilnya negatif. Pelaku ditangkap 7 jam dari laporan yang kita terima. Pelaku ditangkap di Delitua, Deli Serdang."
Baca Juga:Pengakuan Mengejutkan Ayah Tiri Pembunuh 2 Bocah di Medan
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 dan 351 (3) KUHP serta UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 3.