Gerudug Gedung Sate, Buruh Desak Gubernur Tandatangani SK UMSK

Selain mendesak Gubernur menandatangai SK UMSK, pihaknya juga menuntut pemerintah untuk mencabut Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 29 September 2020 | 16:38 WIB
Gerudug Gedung Sate, Buruh Desak Gubernur Tandatangani SK UMSK
Ratusan Buruh memadati Gedung Sate menggelar Aksi Tuntut Gubernur tanda tangani SK UMSK 2020. [Emi La Palau/Suara.com]

SuaraJabar.id - Ratusan buruh menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/9/2020). Mereka menggelar aksi untuk menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menandatangani SK Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2020.

Dari pantauan Suara.com di lapangan, ratusan buruh tersebut berasal dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM). Mereka mulai memadati jalanan di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate mulai pukul 13.20 WIB.

Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian massa aksi mulai melakukan orasi.

“Kami menuntut Gubernur menandatangani SK UMSK, tidak ada alasan tidak ditanda tangani hari ini,” ujar Sekjen Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Amir Mahfudz dalam orasinya.

Baca Juga:Ridwan Kamil Lantik 7 Pejabat Sementara Wali Kota dan Bupati

Di lokasi yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW FSPMI-KSPI) Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad mengatakan pihaknya bersama-sama datang untuk menagih kepada Gubernur agar segera menandatangani SK UMSK Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta.

“Karena rekomendasi ini sudah lama dari bulan Maret sampai dengan saat ini sudah enam bulan, satu waktu yang sudah cukup panjang dan proses lobi sudah dilakukan, aksi-aksi soft sudah kita lakukan tetapi hingga kini kita tidak tahu progressnya seperti apa,” katanya ditemui di lokasi.

“Hari ini kita meminta suport supaya gubernur secepatnya menandatangani agar kondusifitas daerah dan kesejahteraan kaum buruh di daerah bisa teratasi,” tambahnya.

Rosyad mengatakan SK UMSK sangat penting sebagai hak bagi buruh karena di atur dalam UU nomor 13 dan PP 78 thn 2015.

“Sampai dengan saat ini teman-teman Kab/Kota Bekasi Purwakarta Bogor Karawang belum naik upahnya, Korban sudah berjatuhan sampai dengan panghujung akhir 2020 tapi sk umsk masih belum ditandatangani oleh Gubernur,” katanya.

Baca Juga:Bunuh Istri, Anak dan Ponakan di Barak Kelapa Sawit, Suami Ngaku Kerasukan

Selain mendesak Gubernur menandatangai SK UMSK, pihaknya juga menuntut pemerintah untuk mencabut Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta kerja.

“Disamping kita fokus untuk mendesak agar gubenur menandatangani SK UMSK, kita juga dalam kesempatan ini menyampaikan agar pemerintah mencabut klaster ketenagakerjaan di omnibus law,” katanya.

Hingga pukul 14.40 WIB 5 orang perwakilan Aliansi BBM diterima Pemerintah Provinsi Jabar untuk menandatangani SK UMSK. Dan para buruh sedang menunggu SK yang ditandatangani Gubernur Jabar.

Kontributor : Emi La Palau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini