Bobol Mesin ATM Pakai Korek Api, 4 Pelaku di Bandung Diamankan Polisi

Kepolisian berhasil menghentikan aksi pembobolan mesin ATM di Bandung, Jawa Barat.

Tasmalinda
Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:07 WIB
Bobol Mesin ATM Pakai Korek Api,  4 Pelaku di Bandung Diamankan Polisi
Ilustrasi ATM. (shutterstock)

SuaraJabar.id - Aksi membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan empat pelaku ini berhasil dibongkar oleh polisi.

Dengan mengandalkan korek api dan tusuk gigi serta beragam kartu ATM, empat pelaku ini berhasil menguras uang puluhan juta dari mesin ATM.

Beruntungnya aksi pembobolan yang terjadi di Bandung, Jawa Barat ini bisa dihentikan polisi.

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan empat orang pelaku, dua di antaranya terpaksa harus ditembak kakinya.

Baca Juga:Bioskop di Bandung Sudah Kantongi Izin Beroperasi

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan ada empat pelaku yang ditangkap terkait dengan aksi kriminal itu, yakni berinisial AM, AI, AR, dan AS. Pelaku AR dan AI terpaksa ditembak kakinya. 

Ulung menjelaskan, empat pelaku itu diamankan setelah melakukan aksi pencurian modus ganjal ATM di Jalan Djundjunan dan Jalan Cijambe Kota Bandung.

“Mereka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan batang korek api dan tusuk gigi,” terang ia.

Setelah para pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut hingga pelaku berhasil diamankan.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa uang puluhan juta rupiah dari para korban.

Baca Juga:Pelanggaran Kampanye Jabar: Pertemuan Terbatas Abaikan Protokol Kesehatan

"Dari TKP di Jalan Djundjunan, pelaku mendapat sebanyak Rp25 juta, sudah diambil, dan di Cijambe sebanyak Rp30 juta," katanya.

Ia mengatakan polisi terus melakukan pengembangan terkait potensi adanya korban lain akibat aksi para pelaku.

Karena berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan aksinya di kota-kota lain seperti Denpasar dan Tangerang. "Kami masih melakukan pengembangan. Sambil menunggu apakah ada korban lainnya," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 40 kartu ATM hasil curian maupun kartu ATM palsu dari berbagai bank.

 Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.

(ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak