SuaraJabar.id - Aksi membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan empat pelaku ini berhasil dibongkar oleh polisi.
Dengan mengandalkan korek api dan tusuk gigi serta beragam kartu ATM, empat pelaku ini berhasil menguras uang puluhan juta dari mesin ATM.
Beruntungnya aksi pembobolan yang terjadi di Bandung, Jawa Barat ini bisa dihentikan polisi.
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan empat orang pelaku, dua di antaranya terpaksa harus ditembak kakinya.
Baca Juga:Bioskop di Bandung Sudah Kantongi Izin Beroperasi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan ada empat pelaku yang ditangkap terkait dengan aksi kriminal itu, yakni berinisial AM, AI, AR, dan AS. Pelaku AR dan AI terpaksa ditembak kakinya.
Ulung menjelaskan, empat pelaku itu diamankan setelah melakukan aksi pencurian modus ganjal ATM di Jalan Djundjunan dan Jalan Cijambe Kota Bandung.
“Mereka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan batang korek api dan tusuk gigi,” terang ia.
Setelah para pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut hingga pelaku berhasil diamankan.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa uang puluhan juta rupiah dari para korban.
Baca Juga:Pelanggaran Kampanye Jabar: Pertemuan Terbatas Abaikan Protokol Kesehatan
"Dari TKP di Jalan Djundjunan, pelaku mendapat sebanyak Rp25 juta, sudah diambil, dan di Cijambe sebanyak Rp30 juta," katanya.
Ia mengatakan polisi terus melakukan pengembangan terkait potensi adanya korban lain akibat aksi para pelaku.
Karena berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan aksinya di kota-kota lain seperti Denpasar dan Tangerang. "Kami masih melakukan pengembangan. Sambil menunggu apakah ada korban lainnya," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 40 kartu ATM hasil curian maupun kartu ATM palsu dari berbagai bank.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.
(ANTARA)