Tak Percaya MK, Besok Buruh Bandung Turun Ke jalan Tuntut Ciptaker Dicabut

Di pasal 59 tentang PKWT ada 5 jenis pekerjaan yang bisa outsourcing, tapi di UU Omnibus law ini, itu semua jenis kerjaan bisa di-outsourcing.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 19 Oktober 2020 | 15:23 WIB
Tak Percaya MK, Besok Buruh Bandung Turun Ke jalan Tuntut Ciptaker Dicabut
Ribuan buruh dari 9 serikat buruh yang berasal dari sekitar 20 perusahaan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). [Emi La Palau/Suarajabar.id]

“Iya, buruh akan tetap turun ke jalan, sampai UU Ciptaker dicabut oleh Presiden. Buruh akan tetap berjuang, untuk membatalkan Ombinus law secara keseluruhan,” katanya.

Mengenai pernyataan Presiden yang menuduh bahwa buruh termakan hoax menjadi alasan buruh menolak Omnibus Law, Slamet menegaskan bahwa pihaknya bersuara sesuai dengan fakta.

“Kalau hoax sebenarnya yang hoax itu siapa? Kan begitu, kalau pemerintah mengeluarkan uu Ombinus law yang tidak jelas halamannya jadi yang hoax itu pemerintah kan sebenarnya,” katanya.

“Kalau pemerintah dengan dalih bahwa Uu ciptakerja ini untuk mendatangkan investor, kenapa harus merombak uu no 13 tahun 2003, ini persoalan di situ. Faktanya selama ini pemerintah tidak terbuka kepada rakyat. Ternyata apa yang disuarakan rakyat fakta hari ini. Beberapa hak normatif bakal hilang semua,” imbuhnya.

Baca Juga:Ketemu Mahfud MD Buruh Surabaya Malah Kecewa, Besok 4 Hari Demo Terus

Kontributor : Emi La Palau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak